Notification

×

Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamilinya, Suami Bunuh Istri di Lampung

01 April 2023 | 10:07 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:20Z
Pelaku, BP (28), wargs Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Foto: Dok. Polres Tulang Bawang)


TULANG BAWANG – Sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya, pria di Lampung meracuni istrinya hingga tewas.


Pelaku, BP (28), wargs Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dan korbannya sang istri, S (30)


Pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat, Kamis (16/3/2023).


Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya, Kamis (30/3/2023).


“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).


Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga dengan kematian S yang mendadak.


Dari hasil penyelidikan, diketahui S dibunuh suaminya dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000 setelah melihat di video YouTube.


Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.


Korban yang saat itu sedang tertidur, dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun tersebut.


Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.


“Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas,” kata Jibrael, dilansir Kompas.com.


Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.


Dihalang nikahi adik ipar


Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.


“Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar,” kata Jibrael.


Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.


“Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab,” kata Jibrael.


Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)