Notification

×

Parah! Stockpile Batu Bara Sumsel di Lampung Hanya Cemarkan Lingkungan Tanpa Kontribusi

15 April 2023 | 13:50 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:12Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, belasan stockpile batu bara milik perusahaan asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beroperasi.


Namun Pemerintah Provinsi Lampung mengaku tidak meraih pendapatan dari stockpile tersebut.


Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengungkapkan dari hasil investigasi pihaknya, selain tidak mendapat pendapatan, Lampung hanya mendapat pencemaran dari keberadaan stockpile itu.


"Di beberapa lokasi yang dekat dengan stockpile, masyarakat mengeluhkan adanya debu yang mengganggu pernafasan di sekitar pemukiman dan dampak dari penumpukan batu bara tersebut," ujarnya, Kamis (13/4/2023) malam.


Irfan mengatakan sejak Januari 2023 mulai marak kembali aktivitas penimbunan batu bara di beberapa lokasi di Bandar Lampung.


Aktivitas bongkar muat ini menggunakan truk dan berasal dari Sumatera Selatan.


"Dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panjang," kata Irfan, dilansir Kompas.com.


Hasil pantauan Walhi Lampung, titik-titik stockpile ini tersebar mulai dari Kecamatan Panjang dan Kecamatan Sukabumi di Kota Bandar Lampung.


Sedangkan di Kabupaten Lampung Selatan tersebar di Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Katibung.


"Total kurang lebih ada 14 perusahaan dan 17 titik lokasi Stockpile batu bara yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan," kata Irfan.


Masih dari hasil pengamatan dan investigasi Walhi Lampung, kebanyakan stockpile ini tidak dilengkapi dengan sistem pendukung seperti sistem penirisan yang berupa paritan.


"Sistem penimbunan belum ditetapkan dengan baik sehingga mengakibatkan debu batu bara mencemari wilayah sekitar," kata Irfan.


Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Murni Rizal mengatakan meski wilayah Lampung dijadikan lokasi stockpile, tidak ada pendapatan yang didapatkan dari batu bara tersebut.


"Ini batu bara dari Sumatera Selatan, disimpan di Lampung untuk dikirim, kita nggak dapat apa-apa, jalan kita rusak, udara tercemar," kata dia.


Namun meski demikian, DLH Lampung tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saja jika stockpile itu tidak berizin, sebab kewenangan pemberian sanksi ada di tangan kabupaten atau kota.


“Kami hanya bisa turun kalau ada pengaduan saja. Namun untuk sidak dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah kabupaten/kota. Kami hanya ada di ranah pengawasan,” kata Rizal. (*)