Notification

×

Oknum ASN Pemkab Lampung Tengah Dilaporkan Hamili Wanita ke Bupati

14 April 2023 | 13:26 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:13Z
AS saat melaporkan oknum ASN ke Pemkab Lampung Tengah. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TENGAH - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), Lampung dilaporkan menghamili wanita berinisial D, usia 19 tahun.


Tak terima dengan perbuatan oknum ASN berinisial E tersebut, perwakilan keluarga korban melaporkan ke Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Kamis (13/4/2023).


AS selaku orang tua korban, melayangkan surat laporan tersebut kepada Bupati Musa Ahmad dan berharap oknum tersebut diberikan sanksi tegas.


"Hari ini sudah kami sampaikan surat pengaduan keluarga kami kepada bupati, dengan harapan apa yang menimpa anak kami mendapat perhatian bupati selaku kepala daerah," kata AS, dilansir Kumparan, Jumat (14/4).


AS mengatakan, akibat perbuatan E, anak perempuannya saat ini hamil.


Keluarga korban pun merasa dirugikan dan menanggung moral yang berat terhadap keluarga dan lingkungannya.


Dengan adanya surat ini, AS berharap Bupati Lampung Tengah merespons laporannya dan memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut.


"Harapan kami dengan surat yang kami layangkan ini, bapak bupati dapat mengambil langkah dan tindakan tegas kepada E, karena dia adalah oknum ASN di Lamteng," ujar AS.


Selain kepada Bupati Musa Ahmad, keluarga juga melayangkan surat serupa kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng Nirlan dan Kepala Inspektorat Lamteng Inspektur Kusuma Riyadi.


Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengatakan saat ini laporan tersebut masih ditindaklanjuti di Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.


"Oh itu baru kemarin saya terima suratnya, itu sedang diproses di inspektorat," ujarnya, saat ditemui awak media.


Musa juga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut tentang dugaan asusila yang dilakukan oknum ASN tersebut.


"Coba kita lihat seperti apa yang terjadi, sedang berproses, baru kemarin kita terima suratnya," jelas bupati. (*)