Notification

×

Mulai Besok, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Lampung, Begini Cara Daftar Online

02 April 2023 | 09:33 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:20Z
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung mulai digelar besok, Senin 3 April 2023.


Masyarakat Lampung khususnya di Bandar Lampung yang ingin mengikuti program ini sudah bisa mendaftar, untuk mendapatkan nomor antrean melalui online, di website http://keringanan.lampungprov.go.id.


Setelah mengunjungi website tersebut, masyarakat bisa langsung mendaftar di pilihan menu daftar.


Lalu diminta untuk mengisi sejumlah data seperti nomor polisi, nomor rangka lima digit terakhir, jenis pendaftaran dan pilihan samsat, hingga pilihan waktu dan sesi pendaftaran.


Berdasarkan keterangan di website tersebut, pendaftaran online dibuka sepekan sekali, Senin hingga Sabtu, dengan rincian:


– Hanya tanggal yang diaktifkan yang bisa dipilih.


– Tanggal diaktifkan sejak hari Minggu sebelumnya.


– Jika kuota penuh sampai hari Sabtu, silakan mendaftar kembali pada hari Minggu berikutnya.


Kemudian, bagi kendaraan yang jatuh tempo pajaknya terlambat kurang dari enam bulan, dapat langsung dilayani di loket Reguler Samsat Rajabasa tanpa pendaftaran online dan tidak melalui posko Crisis Center.


Lalu, bagi kendaraan yang tidak melakukan penggantian STNK (hanya pembayaran pajak tahunan) dapat langsung dilayani di seluruh samsat lingkup Provinsi Lampung tanpa pendaftaran online.


Sesuai ketentuan, pembayaran pajak kendaraan bermotor paling cepat 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo pajak kendaraan, agar masa pajak berlaku sampai tahun 2023.


Lakukan pembayaran pajak paling cepat 30 hari sebelum tanggal dan bulan jatuh tempo pajak kendaraan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah sebelumnya menjelaskan, pendaftaran online guna mendapatkan nomor antrean itu berlaku untuk di Bandar Lampung.


“Untuk yang di kabupaten/kota lain, pendaftarannya dengan langsung datang dan nanti di sana kita siapkan Crisis Center. Masyarakat yang tidak bisa cara online, bisa datang juga ke UPTD Bandar Lampung, nanti dibantu mendaftar. Kabupaten/kota lain bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes kemudian e-salam semua dibuka,” jelasnya.


Adapun program keringanan pajak kendaraan bermotor ini digelar selama enam bulan, mulai April 2023 hingga September 2023.


Dalam program ini, masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Kedua yang sudah dijual maupun dipindahtangankan.


Program ini juga memberikan penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, dan keringanan berupa pengurangan atau diskon tunggakan pokok pajak untuk tahun ketiga, keempat dan kelima maupun seterusnya. (*)