Notification

×

Misteri Kode ‘Gub 05’ Terungkap, Keponakan Gubernur Lampung Arinal Titip Mahasiswa ‘Infak’ Rp 500 Juta

04 April 2023 | 21:30 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:19Z
Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku menerima penitipan mahasiswa dari keponakan Gubernur Lampung dengan infak sebesar Rp 500 juta.


Nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan barang bukti catatan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).


Dalam sidang itu Karomani menjadi saksi bagi dua terdakwa lain (berkas terpisah) yakni Heriyandi (eks warek I) dan M Basri (eks ketua senat).


Saat menunjuk sebuah nama ‘Parera’ jaksa KPK bertanya berapa uang yang diperoleh Karomani.


Nama ‘Parera’ itu menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantaran juga tercantum sebuah kode bertuliskan ‘Gub 05’.


“Gub 05 ini apa (maksudnya),” tanya majelis hakim.


Jaksa pun merujuk ke BAP untuk memperjelas kepada majelis hakim.


“Di sini, di penyidikan saudara menyebut ada orang keponakan Arinal Djunaidi?” kata Lingga.


“Benar, Yang Mulia. Keponakan gubernur,” jawab Karomani.


“05 ini maksudnya (uang) Rp 500 juta?” tanya Lingga lagi, dilansir Kompas.com.


Karomani lantas mengakui uang sebesar Rp 500 juta itu diterimanya dari keponakan gubernur untuk dua orang calon mahasiswa.


“Setelah lulus diserahkan di kantor, itu dua orang peserta ujian tahun 2021,” kata Karomani.


Sebelumnya, Karomani mengakui menerima uang ‘infak’ penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Sulpakar.


Uang tersebut diterima selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2022 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.


Pengakuan itu diucapkan Karomani setelah jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).


Karomani menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa lain yaitu Heriyandi (eks warek I) dan M Basri (eks ketua senat).


Karomani mulanya tidak mengakui jika Sulpakar yang saat ini juga menjadi Plt. Bupati Mesuji itu memberikan uang infak dengan peruntukan penitipan mahasiswa.


“Saya ingatkan saudara saksi, sudah disumpah, ada pasal yang bisa menjerat saudara dengan keterangan palsu,” kata jaksa penuntut.


Namun, setelah jaksa mencecar dan mengingatkan bahwa Karomani diikat sumpah, terdakwa baru membeberkan sejumlah fakta.


Karomani mengatakan, uang infak itu diberikan oleh seorang rekan atas nama Sulpakar. Uang itu diberikan sejak tahun 2019 hingga 2022.


“Diberikan oleh temannya, katanya ini (uang) dari Pak Sulpakar,” kata Karomani.


Total ada lima calon mahasiswa yang dititipkan oleh Sulpakar agar masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.


Seorang di antaranya adalah anak kandung Sulpakar yakni GAA.


Jaksa lalu menampilkan BAP Karomani nomor 107 dan 109 terkait nominal dan nama calon mahasiswa yang dititipkan itu.


Dalam BAP itu terlihat Karomani juga menerima uang sebesar 10.000 dollar Singapura dari seorang rekan Sulpakar.


Dari BAP itu tercatat Rp 400 juta diterima dari GAA, Rp 150 juta atas nama AD, Rp 300 juta atas nama NAJ, Rp 250 juta (tanpa nama), dan 10.000 dolar Singapura. (*)