Notification

×

Kasus Suap PMB Unila: Mantan Warek dan Ketua Senat Dituntut 5 Tahun Penjara

27 April 2023 | 22:06 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:10Z
Eks Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila M.Basri (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - JPU KPK menuntut Eks Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila M.Basri masing-masing lima tahun penjara.


Keduanya merupakan terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.


Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/4/2023).


Jaksa menilai keduanya turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani.


"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri berupa pidana penjara masing-masing selama lima tahun," kata JPU KPK, Widya Hari Sutanto saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.


Selain dikenakan tuntutan pidana kurungan penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.


Keduanya juga dikenakan pidana tambahan oleh jaksa KPK berupa uang pengganti.


"Menghukum terdakwa satu Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dan terdakwa dua M. Basri sebesar Rp 150 juta," ujar Widya, dilansir Kumparan.


Jaksa menyebut, dengan ketentuan jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara," kata dia.


Jaksa menyatakan, kedua terdakwa bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.


"Dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," pungkasnya. (*)