Notification

×

Fenomena Raja-raja Kecil di Kasus Tiktoker Kritik Pemerintah Lampung, Intimidasi Rakyat yang Kritis

21 April 2023 | 13:47 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:11Z
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Belakangan ini pemerintah provinsi Lampung tengah jadi sorotan publik. 


Hal ini ditengarai unggahan video dari Tiktoker bernama Bima Yudho Sapturo, WNI yang tinggal di Australia tentang kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung. 


Ia mengkritisi sejumlah hal mulai dari persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.


Aksi Bima itu berbuntut panjang setelah seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka mengadukan Bima ke Polda Lampung terkait pelanggaran UU ITE. 


Pemuda asal Lampung Timur itu dituding menyebarkan berita bohong. 


Selain itu, pihak keluarga Bima juga mengaku mengalami intimidasi, salah satunya oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui telepon.


Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Studi Politik dan Demokrasi FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah mengatakan bahwa di sebagian daerah, iklim demokrasi masih belum mengalami kemajuan. 


Hal itu menurutnya ditengarai kepala daerah yang menjalankan kepemimpinannya dengan gaya feodal, merasa bahwa wilayah dan pengelolaan pemerintahan sebagai kepemilikan pribadi.


“Ada kaitannya dengan faktor sejarah reformasi politik di Indonesia yang ditandai dengan desentralisasi. Ironisnya, hal ini justru melahirkan 'raja-raja kecil', di mana orang-orang kuat daerah atau local strongman menguasai struktur politik melalui pemilu. Konsekuensi dari kepemimpinan politik yang feodal adalah otoritarianisme, anti-kritik, dan menggunakan hukum sebagai instrumen kekuasaan,” kata Ari, dilansir dari Tempo pada Jum'at, 21 April 2023.


Lebih lanjut, Ari menyebut pemerintahan yang dikelola dengan gaya 'raja-raja kecil' ini seringkali mengandalkan cara kekerasan untuk pengendalian sosial, seperti intimidasi kepada rakyatnya yang kritis. 


Padahal, menurut Ari, dalam iklim demokrasi, setiap orang berhak secara bebas menyampaikan pendapatnya untuk kepentingan publik.


Penggunaan istilah 'dajjal' oleh Bima, menurut Ari, merupakan upaya yang dilakukan untuk menciptakan efek dramatis melalui diksi-diksi dalam memprotes pemerintah, agar aspriasinya mendapat atensi dan memberikan efek tekanan. 


“Ini adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang mendalam atas buruknya pengelolaan pemerintahan daerah, salah satunya berimbas pada buruknya kondisi infrastruktur jalan di banyak tempat,” kata dia.


Kritikan Bima Dijamin Konstitusi


Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengkritik langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum, dalam merespons kritik Bima Yudho Saputro di media sosial.


Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik. 


Dhana menyebut kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis.


"Tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhanana dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.


Lebih lanjut, Dhahana menukil Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Selain itu, kata Dhahana, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.


Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.”


Ada pun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.(*)