Notification

×

Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap PMB Unila, Karomani Sebut Cederai Keadilan: Terlalu Tinggi

27 April 2023 | 20:37 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:10Z
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani hukuman penjara selama 12 tahun.


Karomani menilai tuntutan itu terlalu berlebihan dan menyebut praktik suap atau titip-menitip mahasiswa tidak hanya terjadi di Unila.


Tanggapan itu disampaikan Karomani saat diwawancarai usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.


"(Tuntutan) ini telah mencederai keadilan, terlalu tinggi," kata Karomani kepada wartawan.


Dia mengatakan perkara titip-menitip tersebut tidak hanya terjadi di Unila, melainkan di seluruh Indonesia.


"Titip-menitip itu juga terjadi di universitas lain di seluruh Indonesia," kata Karomani, dilansir Kompas.com.


Atas tuntutan tersebut, baik Karomani maupun kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang.


"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi minggu depan," kata Karomani.


Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.


"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore. (*)