![]() |
| Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus (Foto: Istimewa) |
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat laporan terjadinya pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan mahasiswa, saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
YLBHI mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus, yang baru akan dipindahtugaskan menjadi Kapolda Jawa Barat.
“YLBHI mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung,” dikutip dalam keterangan resmi YLBHI pada Kamis, 30 Maret 2023, dilansir Tempo.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Lampung pada Kamis kemarin.
Demonstrasi itu berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa.
Aksi itu dibalas para mahasiswa dengan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian. Sejumlah mahasiswa disebut sempat ditangkap polisi.
YLBHI meminta agar aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum terhadap massa demonstrasi mahasiswa ini juga segera ditindak secara hukum.
YLBHI menduga ada pelanggaran HAM
Selain itu, YLBHI juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Sebab, YLBHI menduga terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan Kapolda Lampung beserta jajarannya.
Atas peristiwa ini, YLBHI mengecam tindakan kekerasan aparat tersebut.
Sebab, YLBHI menilai kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
YLBHI menegaskan kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin konstitusi dan undang-undang.
Selain itu, peristiwa tersebut dinilai telah menegaskan bahwa Polri sesungguhnya tidak pernah berbenah dan justru menambah catatan buruk dalam penanganan aksi massa.
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat.
Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut.
Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945.
Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945.
Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu.
Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. (*)
