Notification

×

Wanita Asal Pulau Jawa Tipu Warga Lampung Ratusan Juta, Modus Diterima di Akpol

24 March 2023 | 21:30 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:27Z
Pelaku, Yunie, warga Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (Foto: Lampung Geh)

BANDAR LAMPUNG - Modus bisa meloloskan masuk Akademi Polisi (Akpol), wanita asal Yogyakarta menipu warga Lampung ratusan juta.


Pelaku, Yunie, warga Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.


Kasubdit Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan pelaku ditangkap setelah menipu FZ, warga Lampung Selatan.


"Pelaku diamankan saat berada di kediamannya, Sleman, Yogyakarta pada Senin 20 Maret 2023," ujarnya, Jum'at (24/3/2023).


Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menjanjikan anaknya bisa masuk Akpol pada tahun 2021.


"Pelaku mengaku dapat meloloskan anak korban masuk Akpol tahun 2021, namnun ternyata korban tidak lolos," jelas Rahmat, dilansir Kumparan.


Rahmat menjelaskan kronologi penipuan itu berawal saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung.


Kemudian, korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka yang mengaku bisa membantu meluluskan anaknya.


"Pelaku awalnya meminta Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, dengan ketentuan uang muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali ke rekening pelaku," ungkap Rahmat.


Namun saat tes ternyata tidak lulus, sehingga korban meminta uang yang sudah ditransfer untuk dikembalikan.


"Pelaku tidak juga dikembalikan uang korban, sehingga pada September 2022 korban melaporkan ke Mapolda Lampung," jelasnya.


Koneksi di Mabes Polri


Sebelum ditangkap, pelaku penipuan dengan modus meloloskan korban bisa masuk Akpol sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung, AKBP Wahyu Sabhara. 


Ia mengatakan pelaku penipuan, Yunie warga Sleman ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


"Dua kali dipanggil mangkir, maka Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dan dilakukan upaya paksa dengan menjemput pelaku di Yogyakarta untuk segera diperiksa di Mapolda Lampung," ujarnya.


Wahyu menuturkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan terhadap korban yakni mengaku bisa meloloskan anak korban di Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2021.


"Pelaku ini mengaku memiliki koneksi dengan petinggi di Mabes (Markas Besar) Polri yang bisa meluluskan anak korban di Akpol," ucapnya.


Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kuitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)