![]() |
| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut menutup kegiatan selama bulan suci Ramadhan 2023.
"Tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar, diskotek, panti pijat selama bulan Ramadan tutup total," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Sedangkan untuk rumah makan dan restoran masih diperbolehkan membuka kegiatan usahanya, namun dengan menggunakan penutup untuk menghargai ummat Muslim yang sedang berpuasa.
"Ya, rumah makan tetap boleh buka, tapi harus pasang tirai di siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan," jelas Eva, dilansir voi.id.
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung Ariawan mengatakan, pemkot setempat segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan restoran di bulan Suci Ramadhan.
"Surat edaran ini merujuk pada Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Jadi mereka diminta untuk menghormati bulan puasa Ramadan yang diperkirakan jatuh tanggal 23 Maret 2023 mendatang," ujarnya.
Tempat hiburan seperti tempat karaoke, diskotik, pub, bar, dan sejenisnya diimbau tidak membuka kegiatan selama bulan Ramadhan dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Bila ada yang melanggar tentu kami tekankan sanksi administrasi, biasanya akan dilakukan teguran sesuai tahapan sampai pencabutan izin kegiatan usaha," kata Ariawan. (*)
