Notification

×

Terbongkar! 24 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Dalam Botol Tanpa Merek di Lampung

03 March 2023 | 20:22 WIB Last Updated 2023-03-05T03:33:04Z
Ekspos pengungkapan penjualan minyak goreng curah dalam bentuk kemasan yang terungkap di Lampung. (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Peredaran 24,8 ton minyak goreng curah yang dijual tidak sesuai ketentuan di Lampung terungkap. 


Minyak goreng curah ini dijual dengan bentuk kemasan tanpa merek kepada konsumen.


Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Pratomo memaparkan minyak goreng curah dalam kemasan ini diungkap dari enam titik di Provinsi Lampung.


"Enam titik penjualan minyak goreng curah kemasan ini yakni di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan," ujarnya, saat ekspos di halaman Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).


Menurut Donny, pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual yakni memperdagangkan minyak goreng curah dalam bentuk kemasan.


"Untuk minyak goreng curah tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan. Jika sudah dalam bentuk curah dari produsen, sampai ke pasar juga harus bentuk curah," kata dia, dilansir Kompas.com.


Dari hasil penelusuran di lapangan, Donny mengatakan ditemukan sebanyak 9.648 botol minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek atau setara 24,8 ton.


Plt. Direktur Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan hasil temuan ini kemasannya tidak sesuai ketentuan.


"Tidak ada merek, sudah dikemas, isinya tidak satu liter, ada yang 0,8 liter dan ada yang 0,9 liter," kata dia.


Berdasarkan Permen Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.


"Kemasannya pun harus berbentuk poch, botol dan jeriken," kata Moga.


Staf Khusus Kementerian Perdagangan Syalendra mengatakan sesuai ketentuan minyak goreng curah memang tidak boleh dikemas lagi oleh pedagang setelah dipasok oleh produsen.


"Artinya, saat dijual kepada masyarakat harus dalam bentuk curah, tidak boleh langsung dijual dalam bentuk kemasan," kata Syalendra.


Meski begitu, minyak goreng curah ini diperbolehkan dikemas dengan sejumlah catatan, yakni dikemas dalam bentuk plastik.


"Kemudian juga dikemas di hadapan konsumen, sehingga konsumen tahu berapa isinya," kata Syalendra.


Aturan minyak goreng curah ini diberlakukan untuk menghindari masyarakat membeli minyak goreng yang tidak hiegenis. (*)