Notification

×

Tak Adil, Gereja Ilegal Sumber Masalah Tidak Disanksi, Ketua RT di Lampung Tegakkan Aturan Ditahan

28 March 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:26Z
Ketua RT di Bandar Lampung Wawan Kurniawan saat menghentikan ibadat dengan sopan (tangkapan layar)

BANDAR LAMPUNG - Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam yang tergabung dalam 'Lampung Bergerak' akan menggelar aksi menuntut pembebasan Ketua RT, Selasa, 28 Maret 2023.


Ketua RT di Bandar Lampung Wawan Kurniawan ditahan karena menghentikan ibadat, di gereja yang tidak memiliki izin alias ilegal.


Polda Lampung menahan Wawan, ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang menghentikan ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) karena rumah ibadah tersebut tidak memiliki izin.


Warga Bandar Lampung menilai ada fakta hukum yang dirasa tidak adil terkait polemik rumah ibadat di Lampung tersebut.


Menurut Fikri, warga Bumi Waras, Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) melanggar aturan karena tidak memiliki izin,


Tapi mengapa Ketua RT Wawan Kurniawan yang menegakkan aturan dengan menghentikan peribadatan di gereja ilegal tersebut justru dipenjara.


"Padahal faktanya sudah jelas. Wawan menghentikan peribadatan tersebut karena gereja itu tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Dia juga tidak anarkis dan menghentikannya dengan sopan," ujar Fikri, Selasa (28/3/2023).


"Tapi kenapa justru polisi memproses hukum soal akibatnya yaitu penghentian ibadat, bukan penyebabnya yakni gereja tidak memiliki izin? Mengapa masalah gereja yang melanggar aturan tidak dipersoalkan?" tambahnya.


Jika saja gereja tersebut memiliki izin, lanjut dia, pasti Wawan tidak akan menghentikan peribadatan tersebut, karena sebagai aparatur pemerintah, Ketua RT pasti paham regulasi.


"Apalagi, sebelum Wawan ditahan Polda Lampung, sudah ada perdamaian antara Ketua RT tersebut dengan pihak gereja dengan bukti hitam di atas putih bermaterai, seiring dengan pemberian izin sementara gereja itu selama dua tahun ke depan," jelas Fikri.


Lalu mengapa pula pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dipimpin Direktur Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung masih melanjutkan proses hukumnya?


"Jika karena laporan pihak gereja belum dicabut, kenapa usai terjadi perdamaian, pihak gereja tidak mencabut laporannya di kepolisian?" kata Fikri.


Warga menilai ada kesan pihak gereja sengaja ingin mengkriminalisasi sang Ketua RT karena marah ibadatnya di tempat ilegal dihentikan. 


Warga lainnya. Sugiarto, mengatakan Wawan memiliki kewenangan sebagai RT menghentikan kegiatan tidak memiliki izin di wilayahnya, yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau amuk massa.


Dia juga menilai naif pasal yang dikenakan terhadap Wawan Kurniawan, yakni Pasal 156 (a) tentang Penodaan agama tapi laporannya tipe A, kepolisian dan mempertanyakan siapa yang menjadi korban.


"Apakah nanti akan dihadirkan korban adalah para jemaat yang sudah jelas melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan mereka saat itu?" kata Sugi.


Pihak jemaat gereja tersebut juga sudah beberapa kali berjanji tidak akan mengulangi kegiatan keagamaan sebelum mengantong izin dari tahun 2016. 


"Namun faktanya?" tukas Sugi. 


Diberitakan, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan karena hasil penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.


Menurutnya, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan.


Penyidik Polda Lampung menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. 


Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.  


Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. 


Wawan masuk lalu menghentikan para jemaat yang sedang beribadah karena gereja tersebut tidak memiliki izin.


Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. 


Jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (red)