Notification

×

Polda Lampung Tolak Bebaskan Ketua RT Hentikan Ibadat di GEREJA ILEGAL

29 March 2023 | 06:56 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:26Z
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG — Ironis. Menghentikan kegiatan ibadat di gereja yang menyalahi aturan karena tidak memiliki izin alias gereja ilegal, justru Ketua RT di Lampung ditahan polisi. 


Padahal, hal itu dilakukan ujung tombak aparatur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut atas kesepakatan warganya, bukan inisiatif pribadi.


Apalagi sudah jelas, alasan utama Ketua RT berinsial WK (42) menghentikan kegiatan ibadat karena rumah tinggal yang dijadikan gereja tersebut tidak memiliki izin.


CATAT! SUMBER MASALAHNYA, GEREJA TERSEBUT TIDAK MEMILIKI IZIN ALIAS ILEGAL. 


Setelah terjadinya insiden tersebut dan kedua belah pihak sepakat berdamai, barulah gereja tersebut diberi izin sementara selama dua tahun ke depan, yang sebelumnya ilegal.


Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandar Lampung mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk WK, ketua RT yang terlibat kasus pembubaran ibadah di gereja bernama Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) tersebut. 


Permohonan itu diajukan untuk mencegah perpecahan di masyarakat.


Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung Purna Irawan menerima aspirasi dari kelompok masyarakat yang berharap WK tidak ditahan. 


Warga dari Kelurahan Rajabasa Jaya juga berpendapat, tindakan WK membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19/3/2023) bukan atas inisiatif sendiri. 


Langkah itu dilakukan WK berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat.


”Di satu sisi kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Lampung. Di sisi lain, kami melihat ada penafsiran-penafsiran lain yang berkembang di masyarakat,” kata Purna Irawan, Selasa (28/3/2023).


Menurut dia, pembubaran ibadat yang berlanjut pada proses hukum itu juga berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. 


Penahanan WK juga dikhawatirkan membuat hubungan masyarakat dengan jemaat gereja tidak harmonis. 


Padahal, sebelumnya, FKUB sudah memfasilitasi musyawarah di antara kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan damai.


Atas dasar itulah, pihaknya kembali bermusyawarah dengan berbagai pihak, termasuk jemaat gereja dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung. 


Dalam pertemuan itu disepakati, FKUB mengajukan permohonan damai ke Polda Lampung. 


”Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Minggu lalu,” ujar Purna, dilansir Kompas.id.


Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari Polda Lampung terkait permohonan itu. 


Ia berharap penangguhan penahanan bisa disetujui dan meredam konflik antarkelompok yang berpotensi melebar.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo, mendukung permohonan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.


Selain itu, berbagai pihak juga meminta hal tersebut.


Pada saat bersamaan, sekelompok masyarakat juga menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Lampung, menuntut agar WK dibebaskan. 


Selain menggelar aksi di Kejati Lampung, mereka juga bertemu aparat Polda Lampung.


Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya telah bertemu dengan massa pendukung tersangka WK.


Dalam pertemuan itu, massa berharap tersangka dibebaskan.


Menurut Pandra, polisi hanya berwenang menyelidiki kasus. Sementara lembaga yang berwenang menetapkan dan memutuskan suatu perkara adalah pengadilan.


Terkait permohonan penangguhan penahanan, kata Pandra, pihaknya masih menunggu permohonan yang diajukan pihak keluarga. 


Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan hanya bisa diajukan oleh keluarga, bukan oleh organisasi tertentu.


Polda Lampung juga telah meminta pendapat saksi ahli dan saksi ahli agama ataupun saksi ahli hukum pidana. 


WK dikenakan Pasal 156a Huruf a KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan dan atau 175 KUHP tentang merintangi pertemuan agama tidak dilarang dan atau 167 KUHP tentang memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin.


Menurut Pandra, proses hukum terhadap WK dilakukan setelah Polda Lampung menerima aduan dari Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung. 


Sebagai informasi, aliansi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Gerakan Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Lada Damar Lampung, dan organisasi lainnya.


Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung lalu memeriksa pelaku dan 15 saksi.


Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, berharap kasus pembubaran ibadah itu tidak menimbulkan konflik antarkelompok yang semakin meruncing di Lampung. 


Ia berharap menjelang tahun politik, tidak ada kelompok yang menunggangi isu itu untuk memicu perpecahan. (*)