![]() |
| Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUG - Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban, Andreas Yoedeswa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan terhadap para tersangka ini setelah ketiganya dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata dia, Kamis (9/3/2023).
Menurut Pandra, dalam penetapan status menjadi tersangka ini, penyidik juga mengamankan barang bukti satu unit alat berat serta batako.
"Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh para tersangka," jelasnya, dilansir detikcom.
Selain itu, peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan diketahui SZ berperan menyewa alat berat serta melakukan perusakan.
"Sedangkan RL dan KT berperan membantu perusakan," terang Pandra.
Modus perusakan yang dilakukan para tersangka dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.
"Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung adalah miliknya," kata Pandra.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
