Notification

×

Pejabat Polisi Lampung Ini Dinilai Bohong saat Bersaksi Kasus Suap PMB Unila

30 March 2023 | 17:57 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:21Z

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Lampung AKP Supriyanto Husin (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, meminta pejabat polisi di Lampung jangan berbohong dalam persidangan.

 

Hal itu diungkapkan hakim saat Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Lampung AKP Supriyanto Husin bersaksi di sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Kamis (30/3/2023). 


Tiga terdakwa dalam kasus suap PMB Unila ini yaitu Eks Rektor Karomani, Mantan Wakil Rektor Heryandi dan Bekas Ketua Senat M Basri.


"Saudara jangan pura-pura tidak tahu di sini, anda lulusan hukum. Jadi kenapa Anda menemui Karomani? Itu ada maksud agar anakmu lulus," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

 

Dia menilai keterangan yang diberikan pejabat polisi Pesawaran itu saat ditanya JPU KPK terdapat kontradiksi.


"Anda tahu prosedur masuk perguruan tinggi? Pasti tahu, daftar, belajar, tes, dan menunggu pengumuman. Jadi kenapa menemui Karomani? Apakah Anda mau kolusi?" tukas Lingga, dilansir Medcom.


Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Asril sempat menanyakan kepada saksi Supriyanto Husin, apakah pernah menemui Karomani.

 

"Pernah bertemu dengan Pak Karomani atas rekomendasi dari rekan sesama anggota Polri," kata Supriyanto mengaku.

 

Dia mengatakan pertemuan pertama dengan Karomani hanya menyampaikan bahwa anaknya ingin masuk di Unila. Namun dengan jalur undangan atau prestasi.

 

"Saya langsung menghadap ke kantor terdakwa. Karomani saat itu bilang tidak ada urusan di jalur itu karena untuk lulus dilihat nilainya. Kemudian setelah pengumuman anak saya tidak lulus jalur undangan," ujar Supriyanto.

 

Setelah pengumuman, dia kembali menemui Karomani atas saran dari rekannya.


"Di pertemuan kedua, saya hanya menyampaikan jika anak saya tidak lulus jalur undangan. Kemudian disarankan ikut jalur SBMNPTN," kata Supriyanto.

 

Direncanakan dalam sidang lanjutan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjung Karang kali ini, JPU KPK akan menghadirkan delapan saksi di antaranya, Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri, panitia pembangunan Gedung LNC Mualimin dan Kasatreskrim Polres Pesawaran Supriyanto Husin.


Lalu, Ruslan Ali dan Karomani, Kadis Dikbud Provinsi Lampung sekaligus Plt Bupati Mesuji Sulpakar, Dosen Unila dan Kepala Biro Perencanaan Unila Budi Sutomo. (*)