Notification

×

Parah! Peras Sopir Truk di Jalinsum, PNS Lampung Ini Ditangkap Polisi

29 March 2023 | 07:57 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:26Z
Pelaku pemerasan, KS (46) PNS di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, 

LAMPUNG UTARA - Memeras atau sopir truk di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), PNS/ASN di Lampung ditangkap polisi. 


KS (46) PNS di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung, warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.


PNS tersebut ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yaitu AT (39), EL (37), HR (38) warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.


Mereka memeras sopir truk saat melintas d jalinsum Desa Talang Jembatan, Lampung Utara. 


Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan pengungkapan kasus ini setelah adanya keluhan dan laporan dari sejumlah sopir, terkait pemalakan yang dilakukan para tersangka.


"Ada laporan dari seorang sopir yang menjadi korban pemalakan, dari sana kami lakukan penyelidikan," ujarnya, Selasa (28/3/2023) malam.


Eko juga membenarkan satu dari empat pelaku merupakan PNS atau ASN aktif.


"Benar, ada satu ASN yang terlibat berinisial KS. Dia ASN di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," ungkapnya, dilansir detikcom.


Terkait modus pemalakan yang dilakukan, pelaku memberhentikan korban dengan meminta uang bervariasi.


"Modusnya memberhentikan kendaraan (truk) dan meminta uang melintas di jalan tersebut. Biasanya tiap sopir diminta Rp 10 ribu," jelas Eko.


Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHPidana. (*)