![]() |
| Menaker Ida Fauziyah (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Perusahaan atau industri padat karya berorientasi ekspor mendapatkan 'lampu hijau' dari pemerintah untuk melakukan pemotongan upah pekerjanya sebesar 25 persen.
Pemangkasan upah ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Pada Pasal 8 ayat 1 Permenaker tersebut tertulis bahwa pengusaha ekspor diizinkan untuk membayarkan upah kepada pekerjanya hanya sebesar 75 persen alias tidak penuh dari gaji yang diterima selama ini.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," demikian isi dari Pasal 8 dalam beleid yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 itu.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.
Dengan kata lain, aturan ini memperbolehkan upah buruh pada sektor tersebut dipotong 25 persen.
"Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menolak keras dan meminta kepada Pemerintah untuk batalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat melalui siaran pers, Selasa (21/3/2023).
Mirah menyebut keluarnya aturan tersebut merupakan keputusan yang menyakitkan hati buruh.
Menurutnya, pemerintah minim empati atas kondisi pekerja Indonesia menyusul terbitnya aturan tersebut.
Sebab, buruh berulang kali harus menerima keputusan dari pemerintah yang tidak berpihak melalui berbagai aturan.
Di antaranya hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja semakin memperkuat posisi UU Cipta Kerja kendati sebelumnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut inkonstitusional.
Atas kondisi ini, Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Menolak terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023," tegas dia.
Seperti Rentenir
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang membolehkan pemotongan upah 25 persen kepada karyawan layaknya rentenir.
Dia mengatakan, kebijakan itu lebih kejam dari pada pinjaman online (pinjol) yang sering disebut memiliki bunga begitu tinggi.
"Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui pinjol," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Menurut dia, ada sejumlah alasan kebijakan itu dinilai kejam untuk buruh.
Pertama, Permenaker ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan karena diyakini tidak dikonsultasikan dulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sikap menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan," ucap Iqbal.
Alasan kedua, legalitas pemotongan upah ini bisa memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi.
Alasan berikutnya, adanya diskriminasi upah yang terjadi karena buruh di perusahaan orientasi ekspor saja yang dipotong.
"Alasan keempat, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi," ujar Said Iqbal.
Karena alasan ini, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan melawan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Langkah kedua, Said Iqbal akan melaporkan kebijakan yang dinilai diskriminatif ini kepada organisasi buruh internasional atau ILO.
"Sedangkan langkah ketiga adalah melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek," ucap Said Iqbal. (*)
