Notification

×

Massa Deadline Polda Lampung Bebaskan Ketua RT: Ini Kriminalisasi! Kapolda-Direskrimum Sebaiknya Pindah

29 March 2023 | 10:50 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:26Z
Ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Lampung Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di Polda Lampung, Selasa (28/3/2023). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Lampung Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di Polda Lampung, Selasa (28/3/2023).


Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Ketua RT Kelurahan Lingsuh, Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang saat ini ditahan Polda Lampung.


Wawan ditahan karena menghentikan ibadat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Padahal, gereja tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin alias ilegal.


Koordinator aksi Gunawan Pharikesit mengatakan, Wawan tidak melanggar satu pasal pun berdasarkan hukum Indonesia. 


Menurutnya, Wawan hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan SK Tiga Menteri.


"Ini ada kriminalisasi terhadap seseorang bernama Wawan Kurniawan. Dia ditangkap, padahal di Polresta Bandar Lampung sudah tidak ada masalah lagi. Tapi tiba-tiba Polda Lampung melakukan penangkapan," kata Gunawan, yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.


Dia menegaskan, Ketua RT Wawan dinilai tidak melanggar satu pasal apa pun berdasarkan hukum Indonesia. Wawan hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan SK Tiga Menteri.


"Kami memberi deadline tiga hari bagi Polda Lampung. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan datang lagi dengan massa lebih banyak," tegas Gunawan, dilansir Beritasatu.com.


Dijelaskan, tuntutan massa hanya ada dua, yakni Wawan Kurniawan diberikan penangguhan penahanan atau bebas murni.


"Pertemuan dengan pihak Polda Lampung yang diwakili Dir Intelkam, Wadir Krimum, Kabid Humas, dan Karo Ops belum membuahkan hasil. Namun ada secercah harap Wawan akan diberi penangguhan," ungkap Gunawan.


Menurutnya, penetapan dan penahanan Wawan Kurniawan dan berkembangnya kasus ini tanpa ada persetujuan dari Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus, juga tidak mungkin bergulir. 


"Maka kalau memang masalah ini tidak selesai, daripada eskalasi semakin memuncak dan terjadi perselisihan antara umat beragama, lebih baik kapolda dan Direskrimum (Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung) pindah dari Lampung," tegas Gunawan.


Selain melakukan aksi unjuk rasa di Polda Lampung, puluhan massa aksi juga melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.


Sebelumnya diberitakan, Ketua RT 12, Kelurahan Lingsuh, Kecamatan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan telah meminta maaf kepada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) atas insiden persoalan yang terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu.


Kedua belah pihak juga akhirnya saling memaafkan dan terlihat saling berpelukan. 


Dari hasil kesepakatan bersama, kedua belah pihak juga tidak menuntut apa pun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana. 


Namun menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang.


Kesepakatan ini dilakukan saat kedua belah pihak yakni jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan perwakilan tokoh masyarakat Lingsuh dipertemukan di Aula Kelurahan Lingsuh, Kecamatan Rajabasa Jaya pada Kamis, 23 Februari lalu. (*)