Notification

×

Maling Uang Kotak Amal 11 Masjid di Lampung untuk Mabuk, Tiga Pencuri Ditangkap

05 March 2023 | 12:22 WIB Last Updated 2023-03-20T09:51:26Z
Petugas Polsek Palas, Lampung Selatan menangkap tiga orang spesialis pencuri kotak amal di belasan masjid, Sabtu, 4 Maret 2023. (Foto: Beritasatu)

LAMPUNG SELATAN - Tiga spesialis pencuri kotak amal belasan masjid di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ditangkap polisi. 


Dari belasan kotak amal masjid yang dicuri, para pelaku mampu menghasilkan uang tunai hingga belasan juta rupiah.


Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, para pelaku telah beroperasi di belasan masjid yang tersebar di Lampung Selatan.


"Hasil pemeriksaan sementara yang kita dalami ada 11 TKP lintas kecamatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Ada Tanjung Bintang, Katibung, Kalianda dan Palas," ujarnya, Sabtu (4/3/2023).


Para pelaku sudah mempersiapkan gunting besar pemotong besi dan juga alat-alat kunci untuk membongkar kotak amal masjid yang memakai sekrup.


"Para pelaku ini spesialis pencuri kotak amal," jelas Andi Yunara, dilansir Beritasatu.com.


Dari belasan kotak amal masjid yang digasak, para pelaku mampu menghasilkan uang tunai hingga belasan juta rupiah.


"Jadi kita dalami, dari 11 TKP itu hasil mereka di atas Rp 10 juta. Mereka gunakan untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan terus juga karaoke ada sebagian untuk bayar utang begitu," ujarAndi Yunara.


Ketiganya ditangkap petugas Polsek Palas etelah menjadi target operasi (TO) Polres Lampung Selatan sejak tiga bulan terakhir.


Para pelaku ditangkap ketika melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sragi, Lampung Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023.


Ketiga pelaku yakni RA (22), JU (27) dan SJ (22), warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.


Dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.


Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kotak amal masjid yang tutupnya terdapat bekas congkelan, sejumlah pakaian, kunci gembok, dan gunting besi beton.


Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, para pelaku terlihat masuk ke masjid, lalu merusak kotak amal yang berada di teras dekat pintu masuk.


Setelah kotak amal terbuka, mereka mengambil uang yang ada di dalamnya.


Menurut pengakuan SJ, mereka telah 11 kali maling kotak amal sejumlah masjid di Kabupaten Lampung Selatan. 


Uang hasil mencuri isi kotak amal mereka gunakan untuk untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan dan ada sebagian untuk bayar utang.


"Sebelas kali pak, hasilnya untuk foya-foya dan ada juga untuk bayar utang sama kawan pak," ujar SJ.


Para pelaku kini ditahan di Polsek Palas, Lampung Selatan, Lampung. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (*)