![]() |
| Irwan Wahyudi, mencabuli 21 siswi SD di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG SELATAN - Berdalih cahaya luar ruangan tidak bagus, fotografer di Lampung mencabuli puluhan pelajar sekolah dasar (SD) di dalam ruangan saat berfoto.
Pelaku, Irwan Wahyudi, mencabuli 21 siswi SD di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dengan cara memegang daerah sensitif korban pada saat melakukan sesi foto.
Seluruh korban kini tengah mendapatkan trauma healing untuk pemulihan kondisi akibat pencabulan oleh fotografer yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
"Peristiwa tersebut (pencabulan 21 siswi SD) terjadi pada Februari lalu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Rabu (8/3/2023).
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Natar.
"Korbannya ada 21 siswi dan sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Natar," jelas Edwin, dilansir detikcom.
Dijelaskan, modus pelaku dengan meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto pada murid.
"Padahal pihak sekolah telah menyiapkan tempat foto yakni di outdoor (luar ruangan)," terang kapolres.
Namun tersangka tidak mau dengan alasan cahaya foto yang tidak maksimal. Akhirnya sesi foto dilakukan di dalam ruangan, lalu satu persatu siswi dicabuli dengan pintu ditutup.
Polisi telah meminta keterangan tersangka yang mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencabulan tersebut. Namun itu semua masih kami dalami," kata Edwin.
Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Natar.
"Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, dari cerita itu orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Natar," ujar Edwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
