Notification

×

Kuasa Hukum Karomani Mengaku Gedung Lampung Nahdliyin Center Disita KPK Terkait 'Infak"

07 March 2023 | 09:51 WIB Last Updated 2023-03-20T09:51:14Z

Karomani (pakai jaket) di Gedung LNC sebelum dipenjara. (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung yang melibatkan Mantan Rektor Karomani.


Dalam persidangan terungkap, uang 'infak' dari orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila untuk pembangunan gedung LNC.


"Dari awal memang Karomani memberikan keterangan dan menyerahkan bukti bahwa penerimaan uang dari orang tua atau pihak calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran itu digunakan untuk pembangunan gedung LNC," ujar Kuasa Hukum Karomani, Handoko, Senin (6/3/2023).


Menurutnya, penyitaan gedung LNC itu dilakukan KPK pada Desember 2022 lalu.


"Berdasarkan keterangan beliau (Karomani), maka KPK menelusuri dengan alat bukti yang ada dan meyakini gedung itu ada kaitan dengan penerimaan uang ('infak'), sehingga dilakukan penyitaan," jelas Handoko, dilansir Kumparan.


Selain itu, penyitaan yang dilakukan KPK terhadap gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) juga berdasarkan barang bukti yang ada.


"Penyitaan itu justru kami sendiri yang menerangkan dan menyerahkan, supaya dalam kaitan perkara clear bahwa penerimaan uang yang disangkakan, didakwakan dan terungkap dalam fakta persidangan memang seluruhnya untuk pembangunan gedung LNC. Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.


Sebelumnya diberitakan, gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Berdasarkan pantauan, terlihat gedung tingkat 3 berwarna hijau itu sunyi tidak ada aktivitas.


Selain itu, dibagian kaca samping pintu masuk ditempel stiker berlogo KPK bertuliskan 'Telah Disita'. (*)