Notification

×

KPU Lampung: Verfak Kesatu, 5 Bacalon Anggota DPD Belum Memenuhi Syarat

02 March 2023 | 09:50 WIB Last Updated 2023-03-05T03:33:08Z
Komisioner KPU Provinsi Lampung Ismanto (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan 14 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat (MS).


Hal itu sebagaimana hasil rekapitulasi faktual (verfak) kesatu terhadap calon perseorangan di Daerah Pemilihan Lampung.


"Mereka dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih minimal 3.000 orang dan minimal sebarannya di delapan kabupaten dan kota di provinsi ini," ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Ismanto, Rabu (1/3/2023).


Dijelaskan, pada verifikasi faktual kesatu ini terdapat lima bakal calon anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal pemilih.


Ke 14 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan, yakni Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, S.M. Herlambang, Tulus Purnomo, Heri Ploretari, Benny Uzer, Almira Nabila, dan Petrus Tjandra.


Sedangkan lima bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan BMS yaitu Asmadi, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Supeno, dan Taufiq.


"Mereka yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan atau sebaran dalam kurun waktu 2 sampai dengan 11 Maret 2023," kata Ismanto, dilansir rmol.id.


Sesuai dengan tahapan, penyerahan dukungan minimal pemilih kedua 12 - 21 Maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 Maret - 8 April 2023,  kemudian penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13 hingga 17 April 2023.


Dalam tahapan ini, kata dia, terdapat satu orang mengundurkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI bernama Laras Trihandayani.


"Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI pada tanggal 27 Februari 2023," ujar Ismanto. (*)