Notification

×

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala Dinas LH Bandar Lampung Belum Ditahan, Ini Alasan Kejati

07 March 2023 | 07:21 WIB Last Updated 2023-03-20T09:51:14Z

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah sebagai tersangka korupsi retribusi sampah di dinas tersebut, Senin (6/3/2023).


Namun demikian Kejati Lampung sejauh ini belum menahan Sahriwansah bersama dua tersangka lainnya yakni HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dan HY pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.


Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin menjelaskan, alasan belum ditahannya para tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,925 miliar itu karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.


"Belum ditahan, karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangkanya, kalau kemarin diperiksa masih sebagai saksi semua, karena penyidikan masih bersifat umum, nanti akan bersifat khusus akan dipanggil sebagai tersangkanya," ujarnya.


Hutamrin mengatakan, kewenangan penahanan itu berada pada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung setelah nantinya melakukan pemeriksaan para tersangka.


"Apakah ditahan atau tidak ditahan itu adalah kewenangan penyidik dalam proses nanti pemeriksaan tersangka. Saya tidak dapat mengambil suatu kebijakan atau mengumumkan sekarang apakah ditahan atau tidak, tergantung daripada kepentingan penyidikan yang akan datang," jelasnya, dilansir Kumparan.


Saat disinggung apakah ada upaya pencekalan untuk para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, Hutamrin mengungkapkan bahwa hal itu nantinya menjadi bahan pertimbangan.


"Kita lihat potensi apakah orang ini (tersangka) punya duit sehingga melarikan diri kita perlu cekal kan ada pertimbangan," ungkapnya.


Hutamrin meminta agar para tersangka juga bersikap kooperatif kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.


"Mohon dukungan masing-masing tersangka supaya bersikap kooperatif," imbaunya.


Hutamrin mengatakan pemeriksaan para tersangka akan dilakukan dalam waktu secepatnya.


"Nanti secepatnya kita akan panggil, termasuk saksi-saksi karena sudah finalisasi. Sejauh ini sudah 60 orang lebih saksi yang kita periksa," kata dia. (*)