Notification

×

Hentikan Gereja Ilegal, Ketua RT di Lampung Ditahan, MUI: Berlebihan, Terkesan Polisi Diskriminatif-Subjektif

18 March 2023 | 21:10 WIB Last Updated 2023-03-20T09:50:23Z
Rumah tinggal yang dijadikan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, yang tidak memiliki izin saat kegiatan ibadat dihentikan Ketua RT pada Ahad (19/2/2023) lalu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Polda Lampung menjadikan tersangka dan menahan Ketua RT yang menghentikan kegiatan ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Rabu (15/3/2023).


Padahal, Ketua RT tersebut, Wawan (42), menghentikan peribadatan pada Ahad (19/2/2023), karena gereja tersebut tidak memiliki izin dan dia sudah berdamai dengan pihak GKKD.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, mendorong agar Ketua RT dan GKKD berdamai, agar kestabilan keamanan dan kerukunan tetap terjaga.


"Saya setuju, ini (Ketua RT) supaya tidak perlu ditahan polisi, itu menjadi pelajaran untuk kita semua, untuk membenahi kembali terkait pemahaman kita tentang kebebasan beragama dan aturan-turunan tentang pelaksanaan peribadahan," ujarnya, Kamis (16/3/2023), dilansir dari Republika.co.id pada Sabtu (18/3).


Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Al Washliyah ini mengatakan, polisi tentu akan memproses secara hukum.


"Tapi perlu dipertimbangkan, karena ini terkait dengan hubungan antar umat beragama," kata Prof Deding.


Komisi Hukum dan HAM MUI berharap dalam kasus seperti ini jauh lebih baik dan maslahat diselesaikan melalui jalan musyawarah. 


Di daerah ada wadahnya yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan dari instansi pemerintah ada Kementerian Agama serta pemerintah daerah.


"Tentu penyelesaiannya sebaiknya bisa secara arif dan bijaksana, tanpa meninggalkan apa yang sesungguhnya menjadi wewenang dan tugas kepolisian," ujar Prof Deding yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI ini.


Dia mengatakan, kalau ada saling pengertian dan kesadaran akan kekhilafan antara pihak Ketua RT dan GKKD Lampung, itu jauh lebih baik untuk ke depannya dalam menjaga kondusifitas keamanan dan kerukunan antar umat beragama, terutama memasuki tahun politik ini.


"Kami sepakat dengan respons pak menteri agama dalam penyelesaian masalah ini melalui jalan musyawarah," kata Prof Deding.


Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga mengatakan, kalau proses hukum akan berlanjut, diharapkan agar Ketua RT Wawan tidak perlu ditahan. 


Hal itu karena kasus ini bermula dari sebab penggunaan gereja yang belum lengkap perizinannya untuk melaksanakan ibadah.


"Pasal yang disangkakan juga bukan tindak pidana berat dengan ancaman lima tahun lebih. Saya yakin Wawan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Insha Allah saudara Wawan akan kooperatif," tegas Prof Deding.


Dia menambahkan, soal pendirian rumah ibadah sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Tentunya semua pihak menjadikan SKB dua menteri tersebut sebagai acuan.


"Dan penahanan ini kurang tepat dan berlebihan, saya khawatir persepsi masyarakat terhadap Polri tidak baik, terkesan diskriminatif dan sangat subjektif," ujar Prof Deding.


Dia menerangkan, izin pendirian rumah ibadah memerlukan persyaratan, karena di dalam SKB tersebut diatur banyak hal. 


Kebebasan melaksanakan ajaran agama diatur, agar kebebasan tidak menjadi kebebasan yang sebebas-bebasnya, yang dapat mengganggu kebebasan orang lain.


Kebebasan juga perlu diatur supaya tidak menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan di dalam masyarakat. 


"Makanya diaturlah melalui SKB dua menteri (tentang pendirian rumah ibadah), sebagaimana di wilayah minoritas Muslim, misalnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Muslim mengikuti SKB dua menteri, memang seperti itu keadaannya," jelas Prof Deding.


Sebagaimana diketahui SKB dua menteri adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. (*)