Notification

×

Gilo! Bapak di Lampung Cabuli Anak Tiri Kelas 1 SD dan Bocah Tetangga

04 March 2023 | 19:18 WIB Last Updated 2023-03-05T03:32:56Z

Tersangka kasus pencabulan anak tiri dan atetangga saat dilimpahkan ke Cabang Kejari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang. (Foto : Dok. Cabjari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang)


BANDAR LAMPUNG - Kasus pencabulan anak di Lampung sepertinya sudah memasuki fase darurat, karena dalam satu bulan pasti ada kejadiannya.  


Seperti yang terjadi di Panjang, Bandar Lampung. Bapak berusia 57 tahun berinisial B mencabuli anak tirinya yang masih kelas 1 SD. 


Perbuatan itu dilakukan selama delapan kali dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2022.


Selain anak tirinya, B juga diduga mencabuli bocah tetangganya sebanyak dua kali.


Kini tersangka segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. 


Polsek Panjang yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas perkara ke Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, pada Kamis (2/3/2023).


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Marimbun Panggabean mengatakan, berkas perkara tersangka telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21).


"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara hasil penyidikan Polsek Panjang dinyatakan lengkap," ujarnya, Jumat (3/3).


Berkas perkara tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung untuk diajukan dalam penuntutan.


"Tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Way Huwi," ujar Marimbun, dilansir Kumparan.


Tersangka dijerat Pasal 81 (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.


"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Marimbun. (*)