Notification

×

Dua Anak Pendiri Yayasan di Lampung Dilaporkan ke Polisi Kasus TPPU-Tipu Gelap Harta Rp 7 Miliar

18 March 2023 | 09:38 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:35Z
Ketua Yayasan Pendidikan Praja Utama Gus Dimyati saat mengadu ke Polda Lampung, Jumat (17/3/2023) pagi. (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Anak pendiri yayasan di Kabupaten Lampung Timur diadukan ke Polda Lampung, karena diduga menilap harta yayasan hingga Rp 7 miliar.


Ketua Yayasan Pendidikan Praja Utama, Kecamatan Sribhawono, Gus Dimyati, yang melaporkan ke polisi pada Jum'at (17/3/2023). 


Dalam aduannya, Gus Dimyati mengatakan, pengaduan ini terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tipu gelap oleh AW dan RW. 


Dia mengatakan, AW dan RW adalah anak pendiri yayasan tersebut. 


Gus Dimyati mengklaim perbuatan AW, RW serta saudaranya yang lain telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan. 


"Hasil penghitungan kasar pihak pengurus yayasan kerugian mencapai Rp 7 miliar," kata Gus Dimyati di Mapolda Lampung, dilansir Kompas.com


Menurutnya, harta itu berupa uang dan aset yang sumbernya dari pendanaan pemerintah serta dana masyarakat. 


"Kita juga sudah sertakan bukti-bukti, namun hanya sebagian kecil karena semua bukti kwitansi, bukti transfer, data digital, dan lainnya telah dirampas dari bendahara sekolah, bahkan dimusnahkan," kata Gus Dimyati. 


Dia menjelaskan, beberapa modus penilapan itu di antaranya mengalihnamakan lahan milik yayasan ke nama pribadi. 


"Lahan ini dibeli dengan dana milik yayasan, namun oleh terlapor justru dijadikan milik pribadi atas namanya," kata Gus Dimyati. 


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu terkait aduan masyarakat tersebut. 


"Kita teliti dahulu," ujarnya. (*)