![]() |
| Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Selasa, 28 Maret 2023.
“Karena pekan ini saya masih berada di Bali. Jadi, mudah-mudahan Selasa pekan depan (Selasa pekan ini) sudah bisa ke Bareskrim untuk melaporkan,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023, dilansir Tempo, Senin (27/3/2023).
Boyamin mengatakan laporan tersebut akan melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor berupa Mahfud MD dan PPATK .
Pelaporan tersebut, kata Boyamin, bertujuan untuk menguji pernyataan DPR yang menyebut PPATK telah melanggar pidana, setelah mengumumkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp 349 triliun.
Ia mengatakan pengujian tersebut menggunakan logika pembuktian terbalik.
“Karena DPR ngomong begitu, jadi saya uji apakah omongan DPR ini yang benar atau justru ngaco. Dalam teori saya istilahnya adalah logika terbalik,” ujar Boyamin.
Meski begitu, Boyamin meyakini PPATK tidak melanggar peraturan terkait pengumuman informasi aliran dana tersebut.
Ia mengatakan PPATK sudah sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepada mereka selama ini.
“Kalau menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan tidak melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 11 UU Tentang PPATK,” kata Boyamin.
Selain itu, keyakinannya tersebut disebabkan informasi yang disampaikan Mahfud dan PPATK tidak menyasar kepada orang tertentu secara spesifik. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam informasi tersebut.
“Saya yakin apa yang dilakukan PPATK ini tidak melanggar pidana. Sebab apa yang disampaikan PPATK tidak orang per orang, tidak merugikan siapa pun,” kata Boyamin.
Minta Bareskrim panggil anggota DPR
Oleh sebab itu, Boyamin juga akan meminta Bareskrim Polri memanggil anggota DPR yang mengatakan adanya tindak pidana oleh PPATK.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan guna menguji statemen DPR terkait pidana dari apa yang telah dilakukan PPATK.
“Dan ini tentunya disertai dengan argumen anggota DPR yang bisa disampaikan kepada kepolisian,” ujar dia.
Sementara itu, Mahfud tak ambil pusing dengan rencana MAKI yang hendak melaporkan dirinya dan PPATK ke Bareskrim Polri.
"Ya, enggak apa-apa bagus. Ya enggak apa-apa," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Sebelumnya, PPATK menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari TPPU.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ujar politikus PDIP tersebut. (*)
