Notification

×

Disebut Alat Suap Karomani di PMB Unila, KPK: Gedung LNC Jadi Barang Bukti

07 March 2023 | 14:35 WIB Last Updated 2023-03-20T09:51:04Z
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penyitaan gedung tersebut terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, dengan terdakwa Mantan Rektor Unila, Karomani.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan.


Dia menyebutkan gedung LNC tersebut disita sebagai barang bukti kasus suap PMB Unila.


"Informasi yang kami peroleh benar telah dilakukan penyitaan dan sebagai bb (barang bukti) dalam berkas perkara," kata Ali Fikri, dilansir Tribunlampung, Senin (6/3/2023).


Diketahui, Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC), Universitas Lampung dikabarkan telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Gedung LNC tersebut menjadi objek sita dari  dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.


Saat ini Karomani masih menjalani proses persidangan atas dugaan kasus suap tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


Diketahui, melalui fakta persidangan, LNC disebut sebagai alat Karomani untuk melancarkan aksinya meminta sejumlah uang kepada terduga pelaku suap.


Permintaan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan infak dengan sejumlah uang untuk pembangunan gedung LNC jika ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.


Saat ini di bangunan gedung LNC tersebut terpasang baner penyitaan oleh KPK dengan keterangan 'Tanah dan Bangunan ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Prof Karomani' sebagai mana dikutip dari keterangan tersebut. (*)