Notification

×

Absen Bersaksi di Sidang Suap PMB Unila, Herman HN Terancam Dipanggil Paksa, JPU KPK: Kesaksiannya Penting

17 February 2023 | 19:35 WIB Last Updated 2023-03-05T03:34:28Z
Mantan Wali Kota Bandar, Lampung, Herman HN (pakai jas). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kesaksian mantan Wali Kota Bandar, Lampung, Herman HN di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) sangat penting.


Sebelumnya, Herman HN tidak menghadiri sidang kasus suap PMB Unila sebagai saksi, Kamis (16/2/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI Agus Prasetya Raharja menegaskan nama Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu ada dalam berkas perkara yang menyeret tiga terdakwa.


Ketiganya yakni eks Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan bekas Ketua Senat Unila M Basri.


Oleh karena itu, meski pada panggilan pertama Herman HN absen, JPU KPK akan memanggilnya kembali.


"Pasti (dipanggil kembali), karena dia (Herman HN) saksi, ada dalam berkas dan mata rantai aliran uang, jadi penting," kata Agus.


Namun dia belum memastikan kapan suami Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana itu akan dipanggil kembali untuk menjadi saksi di persidangan.


"Kita kumpulkan semua (saksi yang tidak hadir) dalam satu waktu, biar nanti kita panggil semua," jelas Agus, dilansir Kumparan.


Apabila para saksi termasuk Herman HN absen selama tiga kali pemanggilan, maka dengan tegas pihaknya akan memanggil paksa, dengan meminta penetapan dari majelis hakim.


"Tiga kali tidak hadir, kita panggil paksa. Saya harapkan yang tidak hadir bisa ikut sidang (selanjutnya)," tegas Agus.


Sebelumnya, JPU KPK sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada Herman HN dan ajudannya, Yayan Saputra, termasuk anggota DPRD Lampung Mardiana.


Namun ketiganya tidak hadir tanpa konfirmasi.


"Herman HN, Yayan Saputra, Mardiana, alasannya tidak hadir tidak ada konfirmasi, sudah dikirimkan (surat pemanggilan) alamat yang sesuai tiga hari sebelumnya," kata Agus. (*)