Notification

×

ABG di Lampung Dipaksa Minum Miras lalu Disetubuhi Pelajar

18 December 2022 | 19:50 WIB Last Updated 2022-12-19T04:32:21Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Pelajar SMA di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung ditangkap setelah dilaporkan ke polisi memperkosa anak baru gede (ABG).


Pelajar SMA tersebut, AR (17) warga Seputih Banyak dilaporkan memperkosa E (15) hingga korban mengalami trauma.


"Pengungkapan kasus berawal dari laporan ibu korban jika anaknya telah menjadi korban pemerkosaan," ujar Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Sabtu (17/12/2022).


Pelaku yang diamankan merupakan pelajar SMA di salah satu sekolah Kecamatan Seputih Banyak.


Chandra menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal saat korban dijemput N (19) untuk menemaninya meminjam jaket ke rumah pelaku, AR.


Sesampainya di sana, korban dan N bertemu pelaku yang saat itu sedang bersama temannya, D (16).


"Berdasarkan keterangan pelaku, ia tinggal seorang diri karena kedua orang tuanya merantau untuk bekerja dan sudah lama tidak pulang ke rumah," jelas Chandra, dilansir Kumparan.


Setelah itu, mereka berencana menggelar pesta minuman keras (miras) bersama korban di rumah pelaku.


"Korban sempat menolak, namun dipaksa pelaku untuk meminum miras tersebut hingga tidak sadarkan diri," jelas Chandra.


Pelaku lalu menuntun korban ke dalam kamar hingga korban tertidur, sementara dua teman lainnya menunggu di ruang tengah sambil minum minuman keras.


"Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban di kamar pelaku," jelasnya.


Saat terbangun, korban kaget berada di dalam kamar dengan posisi tidak mengenakan busana lalu ia mengajak N untuk pulang.


"Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata dia.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)