Notification

×

Ada Jaksa Diduga Terlibat Mafia Tanah, Warga Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung

17 October 2022 | 17:53 WIB Last Updated 2022-10-21T02:39:47Z
Puluhan warga korban mafia tanah di Desa Malam Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (17/10/2022). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Puluhan warga korban mafia tanah di Desa Malam Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (17/10/2022).


Peserta unjuk rasa merupakan para korban mafia tanah menuntut peran dan sikap Satgas Mafia Tanah Kejati Lampung menyikapi kasus tersebut.


Pasalnya, Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka, serta terdapat dugaan keterlibatan salah satu jaksa inisial AM yang kini masih berstatus saksi.


Para demonstran berorasi di depan gerbang masuk Kejati Lampung dikawal ketat petugas kepolisian. 


Selain itu, mereka turut membawa beragam spanduk bertuliskan aspirasi para korban seperti "JAKSA AGUNG BERANTAS MAFIA TANAH di MALANG SARI".


Selain terdapat juga spanduk tertulis, "LAWAN SEGALA BENTUK PERAMPASAN LAHAN", hingga "MINTA KEJATI LAMPUNG MENGUSUT TUNTAS MAFIA TANAH MALANG SARI.


Mewakili pengunjuk rasa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, para korban mempertanyakan komitmen Jaksa Agung dan Kejati Lampung dalam penanganan kasus mafia tanah di Malang Sari.


Apalagi sesuai komitmen Jaksa Agung, kejaksaan setempat juga telah membentuk Satgas Mafia Tanah, untuk memberantas dan menangani kasus-kasus perampasan lahan di wilayah Provinsi Lampung.


"Komitmen ini harus timbul dan muncul di Kejati Lampung, apalagi selaku pembelian terhadap objek di Malang Sari tersebut adalah oknum jaksa. Artinya, bagaimana kita mendorong Polda bisa lebih transparan terhadap proses penyidikan dan Kejati tidak pandang bulu terhadap proses pemberantasan mafia tanah di Malang Sari," tegas Indra, sapaan akrab Sumaindra.


Menurutnya, para pelaku terlibat kini diduga tengah berupaya mengaburkan persoalan hukum kasus mafia tanah di Malang Sari. 


Hal itu dikarenakan terdapat pendaftaran gugatan kepemilikan antara pembeli dan penjual telah didaftarkan di PN Kalianda, Lampung Selatan.


"Kami mendorong agar ini bisa diungkap siapa yang memodali dan sebagainya, karena ini adalah kasus mafia pasti kejahatannya bersifat teroganisir dan sistematis," tegas Indra, dilansir IDNTimes.


Oleh karena itu, pihaknya bersama para korban ingin memastikan tindakan dari Jaksa Agung dan Kajati Lampung untuk mampu bersikap proposional memberantas mafia tanah di Malang Sari.


"Harus ada tindak lanjutnya, dan segera diselesaikan," tegas Indra.


Selama dua tahun terakhir, para korban sekitar 55 Kartu Keluarga (KK) di Malang Sari melawan para mafia tanah, dengan ancaman hingga tekanan dari pada pihak coba mengambil lahan sudah ditempati selama puluhan tahun.


"Mereka bukan sekadar mempertahankan haknya, tapi juga mempertahankan hidup dan kehidupannya untuk generasinya. Karena faktanya, perempuan, anak di sana mengalami tekanan-tekanan terhadap proses kasus," kata Indra.


Koordinator Bidang Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni memastikan kejaksaan akan bersikap netral dan profesional dalam penanganan perkara.


Sejak pelimpahan berkas perkara tahap pertama, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.


"Dalam waktu seminggu ke depan kami akan ekspos (berkas), akan kami teliti dulu kalau memang dalam berkas perkara ada yang belum lengkap kami akan nyatakan P-19, kalau lengkap langsung P-21," jelas Ahmad. (*)