![]() |
| Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung Agus Nompitu (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung menerima laporan empat perusahaan swasta di provinsi tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 kepada karyawannya.
Keempat perusahaan tersebut dilaporkan karyawannya karena mangkir dari kewajiban memberikan THR.
Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, empat perusahaan yang diadukan karyawannya karena tidak membayar THR itu tiga perusahaan berasal dari Kota Bandar Lampung dan satu dari Kabupaten Lampung Tengah.
“Ada empat perusahaan diadukan di Posko Pengaduan THR,” ujarnya, Senin (9/5/2022).
Dari empat perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR hak karyawan tersebut, dua perusahaan saat ini masih bermusyawarah dengan karyawan untuk membayarkan THR,
"Satu perusahaan yang berada di Kabupaten Lampung Tengah masih dipelajari tim dan satu lainnya masih diselidiki," jelas Agus, dilansir Republika.
Dari pengaduan tersebut, petugas posko pengaduan THR menyebutkan terbanyak ada 18 karyawan yang berada di Kota Bandar Lampung tidak menerima THR.
Tim posko sedang turun ke dua perusahaan yang menelantarkan 18 karyawannya karena tidak menerima THR sebagai haknya.
"Berdasarkan data Disnakertrans Lampung, pengaduan di Posko Pengaduan THR tahun ini lebih sedikit dibandingkan pengaduan pada tahun lalu yang berjumlah 12 pengaduan THR,” kata Agus.
Dua perusahaan lagi yang diadukan, satu perusahaan masih dipelajari tim yang turun ke perusahaan dan satu perusahaan lainnya masih diselidiki.
Sedangkan jumlah karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya belum jelas jumlahnya.
Berdasarkan keterangan para karyawan swasta terutama di sektor pabrik, masih banyak karyawan tidak mendapat THR pada tahun ini.
Hal itu dikarenakan kondisi perusahaan sedang mengalami krisis setelah dua tahun pandemi Covid-19.
Sebagian karyawan juga tidak tega mengadukan perusahaannya karena tidak membayarkan THR kepada Disnakertrans.
“Kalau perusahaan lagi krisis atau pailit, dapat dimaklumi, asalkan perusahaan masih tetap menggaji karyawan dan tidak memberhentikan karyawan,” kata karyawan swasta di Bandar Lampung, Iwan. (*)
