Notification

×

Walhi Lampung Sangsi Klaim Wali Kota Bandar Lampung Berhasil Kurangi Banjir

06 March 2022 | 10:32 WIB Last Updated 2022-03-08T03:55:34Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


Lampungonline, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah mengklaim berhasil mengurangi banjir dalam satu tahun kepemimpinannya di ibu kota Provinsi Lampung itu.


Hak itu diungkapkannya saat dialog bersama awak media, dalam rangka satu tahun kepemimpinan bersama Dedy Amarullah, Selasa (1/3/2022).


Direktur ahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, meragukan dan mempertanyakan kebenaran pernyataan Eva Dwiana tersebut.


Menurutnya, di Kota Bandar Lampung masih banyak lokasi rawan banjir. Bahkan dalam beberapa hari lalu, sejumlah titik mengalami banjir akibat hujan deras.


Banjir terjadi di Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumi Waras.


"Tentunya pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya yang sudah dilakukan, juga dengan perbandingan berapa kali di berapa titik banjir di 2020 dan 2021," ujar Irfan, Sabtu (5/3/2022).


Kemudian soal banjir di Rajabasa dengan adanya pembangunan Living Plaza baru mau diajak bicara mengenai solusi banjir.


Hilangnya daerah resapan air karena adanya penimbunan aktivitas pembangunan Living Plaza tersebut, akibat Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sembarangan menerbitkan izin.


"Lantas bagaimana bisa izin pembangunan diterbitkan jika dalam amdalnya tidak ada solusi atas dampak yang akan ditimbulkan," ujar Irfan, dilansir Suaralampung.


Seharunya, pemkot lebih selektif dalam menerbitkan izin-izin pembangunan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana di Kota Bandar Lampung.


"Serta meninjau kembali rencana pembangunan Living Plaza dan bisa mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan awal sebagai daerah resapan air," jelas Irfan.


Selain itu, kondisi ekologis Kota Bandar Lampung sudah sangat memprihatinkan. Lebih dari 80 persen bukit di Kota Bandar Lampung sudah mengalami alih fungsi.


"RTH Kota Bandar Lampung yang menurut pemkot tersisa 11,08 persen, sungai-sungai sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan, kondisi wilayah pesisir yang sudah rusak dan menjadi tempat tumpukan sampah, serta tidak maksimalnya pengelolaan sampah, mengakibatkan Kota Bandar Lampung selalu mengalami bencana ekologis banjir, Predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH," terang Irfan.


Belum lagi saat ini masyarakat Kota Bandar Lampung dihadapkan pada revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung, yang permasalahan dalam proses penyusunannya antara lain terkait klausul total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya  30 persen.


Pada Raperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.


"Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen," ujar Irfan. (*)