![]() |
| Kelima pelaku penggelapan mobil rental (Foto: IDNTimes) |
Lampungonline, Bandar Lampung - Komplotan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mobil rental digulung Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Sindikat tersebut melancarkan aksi bermodus memalsukan identitas KTP dan kartu keluarga (KK) untuk meyakinkan korbannya.
Lima kawanan pelaku tindak pidana yang ditangkap polisi tersebut yakni IL (26), RZ (29) YZ (22), AG (24) warga Kota Bandar Lampung dan ZK (21) warga Kota Metro.
Mereka ditangkap berikut barang bukti utama yaitu empat unit kendaraan roda empat alias mobil sewaan atau rental.
"Pengungkapan kasus jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental ini merupakan sindikat, karena terjadi berkali-kali dan melibatkan orang berbeda-beda dengan berbagai peran," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (22/3/2022).
Selain kelima pelaku, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, EG, yang sebelumnya juga telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka melancarkan aksi penipuan dan penggelapan tergolong sangat rapi, dengan modus menyiasati identitas KTP dan KK palsu.
"Kompotan ini juga menyewa rumah kontrakan, guna meyakinkan para korban untuk melepaskan kunci mobil yang dirental," ujar Devi, dilansir IDNTimes.
Setelah mendapat kunci kendaraan, tersangka berpura-pura intens berkomunikasi dengan korban, dua sampai tiga hari.
Hingga akhirnya mereka menghilang dan tidak bisa dihubung pemilik mobil rental.
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku ZK, bertugas membuat KTP dan KK palsu, serta menerima uang hasil penjualan mobil.
Sedangkan keempat pelaku lainnya mencari rumah kontrakan, menyewa mobil rental, memasang iklan jual mobil di medsos, bernegosiasi dengan calon pembeli, hingga menerima uang hasil penjualan mobil.
"Adapun tersangka EG yang telah ditetapkan sebagai buronan adalah pemilik modal untuk kebutuhan sehari-hari, melakukan transaksi jual mobil, hingga menerima uang penjualan mobil," terang Devi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi 26 Februari 2022.
Lalu, Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung menyelidiki pelaku dan mencari keberadaan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, warna hitam nopol D 1898 AEZ.
Merujuk informasi yang didapat, mobil telah dijual para pelaku di wilayah Sumatera Selatan, lalu dilakukan pengejaran.
Pada 1 Maret 2022 mobil tersebut berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
"Anggota kami pertama kali menangkap tersangka pertama IL pada 8 Maret 2022, saat hendak bertransaksi mobil rental lainnya di Bandar Lampung," jelas Devi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lain insial RZ, ZK, YZ, dan AG ditempat berbeda.
Bersamaan dengan kelima pelaku, turut diamankan barang bukti berupa empat unit mobil yang sudah dijual para tersangka, serta KTP palsu, dan KK palsu.
"Ada juga ID card palsu dan sejumlah ATM yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban," kata Devi.
Meski mengaku baru tiga bulan terakhir melancarkan kejahatan tersebut, namun polisi masih akan mendalami lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan KTP dan KK, dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara,. (*)
