| Ritual kendi yang dilakukan Presiden Joko Widodo di titik nol calon Ibu Kota Negara Nusantara . (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden) |
Lampungonline, Jakarta - Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin terang-terangan menyebutkan ritual kendi yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan praktik kemusyrikan.
Bahkan, ritual ini dilakukan bersama para gubernur seluruh Indonesia.
"Adapun masalah ritual yang dilakukan Jokowi kalau memang benar seperti apa yang diberitakan selama ini, maka jelas itu ritual musyrik. Dan kemusyrikannya dipaksakan kepada hampir semua gubernur di Indonesia untuk mengikutinya," kata Novel, saat dikonfirmasi Populis.id pada Senin (14/03/2022).
"Jelas mempertontonkan kemusrikan adalah kemungkaran karena melalukan maksiat dengan terang terangan, bahkan dipertontonkan," tambahnya.
Bahkan, Novel tegas mempersilakan jika Presiden Jokowi ingin murtad alias keluar dari Islam.
Hal itu menurut Novel dilindungi dalam UUD 45, dan dengan begitu Presiden Jokowi juga harus mengundurkan diri sebagai presiden.
"Islam tidak ada pemaksaan dalam beragama, mau Islam silahkan dan mau kafir juga silahkan. Namun kalau jokowi mau jadi umat Islam maka harus yang benar dan kaffah. Tidak memasukan ritual agama lain atau mencampur adukan karna sudah jelas haram sesuai fatwa MUI no 7 thn 2005 bahwa pluralisme itu haram," tutur Novel.
Menurutnya, kewajiban umat Islam melihat praktik ini adalah dengan melawannya, karena diduga masalah ini satu paket agar adat diadu domba dengan agama.
Mulai dari Yaqut mengganti logo halal dengan gambar wayang gunungan yang sebelumnya masalah wayang menyeret salah satu ulama.
"Juga pancasila dalam RUU HIP ingin diganti dengan trisila yang mana sila ke tiga menjadi tuhan yang berkebudayaan, semua dilakukan setelah RUU HIP gagal disahkan," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang 33 Gubernur dari seluruh Indonesia ke lokasi calon pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Jokowi juga meminta mereka membawa tanah dan air dari daerah masing-masing untuk disatukan di lokasi IKN. (*)