| (Foto: dok. Polres Mesuji) |
Lampungonline, Mesuji - Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya menangkap perampok bersenjata api rakitan.
Perampokan terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (5/2/2022)
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan pihaknya menangkap satu tersangka dalam kejadian ini yakni TF (40).
TF adalah warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka ditembak karena lakukan perlawanan saat ditangkap," ujar kapolres, saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Penangkapan berawal saat polisi mendapat laporan perampokan di kantor lapak sawit milik S, di Desa Harapan Mukti. Kemudian anggota melakukan pengejaran.
"Saat di perjalanan dari Desa Tri Karya Mulya, anggota berpapasan dengan tersangka TF, yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna Hitam," jekas kapolres, dilansir IDNTimes.
Tersangka dihentikan lalu digeledah dan didapati ada bercak darah di celananya.
"Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur menghadiahi timah panas di kedua kakinya," kata Yuli.
Kronologi perampokan
Kapolres menjelaskan kronologi perampokan. Pada 5 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB, dua tersangka datang ke lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji mengendarai sepeda motor.
Mereka lalu mematikan kWh listrik rumah pemilik lapak inisial S. Saat S keluar rumah memeriksa jaringan listrik, kedua tersangka memegang dan menodongkan senjata api ke kepala korban.
""Korban lalu digiring menuju kantor lapak sawit miliknya yang berjarak 10 meter dari rumahnya. Selanjutnya tersangka meminta S untuk memanggil korban dengan Inisial A yang sedang tidur di dalam kantor lapak tersebut," ungkap Yuli.
Kapolres mengungkapkan, saat korban A membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong pintu dan menodongkan senjata api. Kemudian, S dan A diikat.
Setelah kantor lapak dibuka, tersangka kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada A. Korban memberitahu ada di berangkas, di bawah meja kasir.
Selanjutnya tersangka mengambil berangkas tersebut dan menanyakan kuncinya. Setelah diberitahu, lalu kedua tersangka berusaha membukanya, tetapi tidak terbuka.
"Tersangka lalu menembak A dan mengenai lengan tangan kanan korban. Kedua tersangka melarikan diri menggunakan motor dengan membawa berangkas yang berisi uang Rp 52 juta," papar Yudi.
Kapolres menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan perampokan di kantor lapak sawit bersama temannya inisial D atas perintah dari Inisial M.
Pelaku D dan M saat ini buron dan masih dalam pengejaran, serta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)).
Saat ini TF bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Raya.
Barang bukti diamankan yakni, 1 kotak berangkas berwarna silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 dompet kulit berwarna cokelat bertuliskan leather, 1 dompet berwarna hitam, 1 kantong kain berwarna cokelat dan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir amunisi aktif caliber 5.56.
Lalu, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolute warna hitam merah,1 helai baju kaus warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 kotak handphone milik korban, dan stop kontak panjang kurang lebih 4 meter.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas kapolres. (*)