| ASN Lampung Tengah inisial SPA dan rekannya LW jadi tersangka perdagangan orang dengan menyalurkan calon PMI ilegal ke Singapura. (Foto: Suaralampung.id) |
Lampungonline, Bandar Lampung - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah, SPA (48) dan wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, LW (31) menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua tersangka bekerja sama menyalurkan sembilan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan proses pembuktian, yaitu mulai dari proses perekrutan penampungan dan pengiriman calon pekerja migran ke Ponorogo, Jawa Timur," ujarnya, dalam ekpose kasus, Rabu (09/03/2022).
Dijelaskan, kedua tersangka melakukan penipuan terhadap sembilan orang calon PMI, dengan tujuan memperkerjakan para PMI itu secara ilegal.
"Modus operandinya yaitu melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang memberikan bayaran dan manfaat, tujuan mempekerjakan seseorang secara ilegal dan non prosedural dan eksploitasi atau perdagangan orang," jelas Reynold, dilansir Suaralampung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
"Kasus ini terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Reynold. (*)