| Saefudin Ibrahim (Foto: Istimewa) |
Lampungonline -- Seorang pendeta membuat umat Islam naik pitam setelah dalam sebuah video meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Qur'an.
Menurut pendeta bernama Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses itu, permintaan penghapusan tersebut karena 300 ayat Al Qur'an itu disebutnya mengandung ajaran radikal.
Video pendeta viral itu diunggah channel YouTube NU Garis Lurus, Ahad (13/3/2022). "Pendeta Kurang ajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus."
Pendeta itu menyebutkan jika ajaran Al Qur'an tersebut berbahaya.
Begini penuturannya:
"Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ujar pendeta itu dalam video tersebut.
Saefudin juga berharap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak takut kepada pihak yang menentang, karena menurut dia, Gus Yaqut seorang panglima Banser, sehingga siap dijaga para anggota Banser di seluruh Indonesia.
"Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ujar sang pendeta.
Dalam video tersebut juga ada tulisan "Pendeta Saefudin: Pak Menteri jangan cuma aturan toa. Hapus juga dong pak 300 ayat Al Qur'an."
Namun, hingga kini belum diketahui kapan video itu dibuat.
Tanggapan MUI
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, pendeta yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi.
Dia kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Al Qur'an yang perlu dihapus, yang menurutnya memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.
Dalam videonya itu juga, Abraham bin Moses meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren, karena melahirkan orang radikal.
Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.
Menanggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut, pelaku harus diperiksa dokter dan penegak hukum.
"Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus ini.
Terutama karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama.
"Meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifudin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera," terang Amirsyah, dilansir Republika.
Menurutnya, pernyataan yang keluar dari pelaku karena kegagalannya memahami ayat Al Qur'an.
"Salah paham terhadap Al Qur'an bahkan gagal paham yang mengatakan ayat Al Qur'an melahirkan paham radikalisme," tutur Amirsyah.
Dia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
"Meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum," imbau Amirsyah. (*)