Notification

×

Mengejutkan! Beredar Surat Pengakuan Terbuka Korban Pemerkosaan Guru SMP di Bandar Lampung, Jual Diri?

19 March 2022 | 11:39 WIB Last Updated 2022-03-19T04:46:50Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


Lampungonline, Bandar Lampung -- Surat pernyataan yang diduga ditandatangani DA (15), korban pelecehan seksual guru salah satu SMP di Bandar Lampung, beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.


Dalam surat pernyataan itu, tertulis beberapa poin yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu.


Poin pertama, korban mengakui kesalahannya karena melanggar hukum.


"1. Menjadi wanita yang menjual diri kepada pria yang membayar. 2. Menjadi penyambung lidah (mucikari) untuk teman-teman," tulis DA di atas kertas secara manual, dilansir Lampost, Kamis (17/3/2022).


Poin kedua, dalam isi surat itu DA menyebutkan tiga nama teman wanitanya yang dipromosikannya. 


Yang sangat nengejutkan, karena ketiganya masih berstatus pelajar SMP dan SMK.


"Dan saya bersaksi bahwa nama-nama di bawah ini adalah wanita yang saya promosikan. Adapun nama-nama tersebut adalah Na, Nu, IPS," tulisnya.


Lalu, surat itu ditutup dengan sebuah janji DA untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.


Surat ditandatangani di Bandar Lampung, 10 Maret 2022.


Dengan ini saya berjanji untuk tidak mengulangi dan melanjutkan kegiatan ini. Apabila saya mengulangi dan melanjutkan maka saya siap diberikan sanksi sesuai aturan dari lembaga dan instansi terkait,” tulisnya.


Saat dikonfirmasi mengenai surat yang diduga menjadi salah satu barang bukti kasus pencabulan seorang oknum guru SMP (HM) tersebut, Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengaku belum mengetahui terkait adanya surat pernyataan yang dibuat korban tersebut.


"Surat yang mana, saya belum tahu mengenai hal itu," ujarnya.


Atang menjelaskan saat ini penyidik fokus pada kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru. 


Mengenai surat pernyataan yang tersebar, Ia mengatakan belum bisa dikaitkan karena berbeda pidana.


"Namun bila dikatakan dia jual diri, itu hal lain, karena saat ini korban masih di bawah umur dan di bawah perlindungan orang tua," ujarnya.


Senada dengan Polsek Kedaton, Satreskrim maupun PPA Polresta Bandar Lampung memilih bungkam mengenai surat pernyataan tersebut. (*)