| Saat evakuasi korban (Foto: iNews) |
Lampungonline, Lampung Selatan - Mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Lampung tewas setelah berhubungan intim dengan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di provinsi yang sama.
Korban tewas di kontrakan FRE, Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Polisi menetapkan mahasiswa berinisial FRE atau PE (24) asal Pesisir Barat, Lampung itu sebagai tersangka kasus kematian Amesty Puspita (20), mahasiswi asal Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban tewas karena kehabisan darah.
Dijelaskan, ada gumpalan darah di dalam rahim korban yang sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan sampelnya sudah dikirimkan ke Laboratorium Mabes Polri.
"Untuk sementara penyebab kematian korban diduga karena kehabisan darah, sebab selama kurang lebih satu hari korban mengeluarkan darah," ujar Edwin, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Lampung Selatan, Kamis (17/3/2022).
Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP, karena di dalam pasal itu dijelaskan setiap warga yang membutuhkan pertolongan wajib diberikan bantuan.
" Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka tidak berupaya untuk membawa korban ke rumah sakit. Itu kelalaiannya," terang Edwin, dilansir Tribunlampung.
Diungkapkan, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Pada 12 Maret 2022, korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi.
"Kemudian keduanya sepakat bertemu di SPBU depan kampus Universitas Bandar Lampung (UBL)," jelas Edwin.
Tersangka menjemput dengan sepeda motor dan berkeliling di Kota Bandar Lampung hingga malam hari. Kondisi pun sedang hujan.
Tersangka lalu mengantar korban kembali ke kosannya, tetapi pintu rumah kosan sudah tutup. Pelaku kemudian mengajak ke kosannya.
"Keduanya lalu bersetubuh. Saat itu korban mengeluarkan darah dan meminta dibelikan obat untuk penambah darah, lalu memakannya," ujar Edwin.
Namun hingga esok harinya, korban belum juga dibawa ke rumah sakit karena mengalami pendarahan tidak berhenti. Pukul 13.00 WIB korban hendak dibawa ke rumah sakit karena sudah lemas.
Tetapi, korban yang lemas tidak bisa dibawa menggunakan sepeda motor, lalu ditidurkan kembali di kosan sekira pukul 15.00 WIB.
"Pukul 15.30 WIB, tersangka masuk kamar kembali dan melihat korban sudah tidak bernyawa," ujar Edwin.
Tersangka sempat memberitahukan kepada pemilik kos jika teman wanitanya meninggal, lalu melapor ke Polsek Sukarame dan Polsek Tanjung Bintang.
Aparat Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan dilakukan visum terhadap korban dan beberapa kegiatan lanjutan, untuk melalukan pemeriksaan di Laboratorium Mabes Polri.
"Saat ini tersangja ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP disandingkan dengan Pasal 338 KUHP. Tuntutan pidananya tujuh tahun penjara," jelas Edwin. (*)