| Sri Wahyuni saat diperiksa petugas (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Bandar Lampung - Terbukti korupsi, Kasubbag Fasilitas dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, Lampung, Sri Wahyuni hanya divonis satu tahun penjara, Kamis (10/3/2022).
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya satu tahun dan empat bulan penjara.
Selain Itu, Sri Wahyuni juga divonis membayar membayar denda Rp50 juta, subsider 5 bulan penjara.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyunat anggaran makan minum di DPRD Pringsewu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Sri Wahyuni terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Wahyuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Hendro Wicaksono.
Sri Wahyuni juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 311.821.300,00 yang telah dipulangkan seluruhnya melalui kejaksaan.
"Salah satu hal yang meringankan vonis, karena terdakwa telah memulangkan kerugian secara penuh," kata Hendro, dilansir Rmollampung.
Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir, sebelum memutuskan banding, atau menerima putusan.
Peristiwa bermula saat Sri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna.
Namun, ketika memesan makanan, minuman dan snack tersebut, pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK, sehingga terjadi ketidaksesuaian harga dan kelebihan bayar.
Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
JPU mengatakan, terdakwa menaikan harga makanan dan snack. Misalnya, makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu, dinaikan menjadi Rp25 ribu.
Realisasi pembayaran untuk Belanja Makanan dan Minuman, setelah pemotongan pajak senilai Rp872.538.100.
Sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia, mencapai Rp576.160.000. (*)