| Kh Cholil Nafis (Foto: Istimewa) |
Lampungonline -- Polemik tentang sejumlah penceramah yang dianggap radikal sedang hangat diperbincangkan.
Tanggapan pun bermunculan dari berbagai pihak, termasuk dari salah seorang petinggu Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya yang diunggah Senin (7/3/2022), Ketua MUI Pusat tersebut mengatakan bahwa keberadaan penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila sudah past melanggar hukum Islam dan hukum nasional.
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," tulis Cholil Nafis dalam sebuah cuitan di akun Twitternya, Senin (7/3/2022).
Meskipun demikian, Cholil Nafis juga mengingatkan agar pelabelan 'radikal' terhadap para penceramah tidak disalahgunakan.
Ia berharap, para penceramah yang mengkritik pemerintah tak semena-mena disebut radikal.
"Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," tegas ketua MUI.
Diketahui sebelumnya, jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di grup whatsApp yang berisikan daftar nama ustaz radikal.
Melalui unggahan foto di akun instagram ustaz Felix Siauw, ia membagikan sebuah tangkapan layar pesan berantai di grup whatsApp.
Dalam pesan berantai tersebut terpantau sebuah narasi tulisan dengan judul "Daftar penceramahan terindikasi intoleran dan radikal. Hindari untuk mendengarkan apalagi mengundang".
Sementara itu, nampak dalam tangkapan layar tersebut terdapat 10 nama ustaz radikal. Di antara nama-nama ustaz radikal, ada ustaz Felix Siauw dan Abdul Somad.
Adapun delapan ustaz lainnya yakni ustaz M. Ismail Yusanto, Hafidz Abdurrahman, Fatih Karim, Yasin Munthahhar, Fahmi Amhar, Farid Wajdi, Jamil Az Zaini, dan Irfan Abu Naveed.
Lima Ciri Penceramah Radikal
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid, mengatakan ada beberapa indikator/ciri penceramah radikal yang bisa dicermati.
Pertama, mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah internasional.
Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain berbeda paham.
Ketiga, menanamkan sikap antipemerintahan yang sah.
Keempat, memiliki sikap ekslusif terhadap lingkungan.
Kelima, memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifan lokal.
"Maka mengenali ciri-ciri penceramah jangan terjebak pada tampilan, tetapi isi ceramah dan cara pandang mereka dalam melihat persoalan keagamaan yang selalu dibenturkan dengan wawasan kebangsaan, kebudayaan, dan keragaman," katanya dalam siaran persnya, dilansir Bisnis.com, Sabtu (7/3/2022).
Oleh karena itu, BNPT meminta kementerian dan lembaga pemerintah untuk tidak mengundang penceramah agama yang kerap menghidupkan narasi radikal intoleran.
Imbauan itu menyusul adanya arahan dari Presiden Joko Widodo terkait program Disiplin Nasional.
"Kepada K/L beserta keluarga besar untuk tidak mengundang penceramah yang mengembangkan narasinya radikal intoleran," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022). (*)