Notification

×

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 500 Juta di Bandar Lampung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

08 March 2022 | 19:41 WIB Last Updated 2022-03-08T12:41:34Z

Dua tersangka pengedar sabu (Foto: IDNTimes)


Lampungonline, Bandar Lampung - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 529 gram dengan dua tersangka.


Narkotika golongan I itu diduga merupakan kiriman asal Provinsi Aceh.


Kedua pengedar tersebut berinsial M dan AA, warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.


Mereka ditangkap polisi di Jalan Pulau Buru, Way Halim Permai, Sukarame, Bandar Lampung, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.


"Dari informasi kami dapatkan, bahwa barang ini (sabu) didapatkan dari Aceh. Rencananya, ini akan mereka pecah kembali untuk diedarkan dengan besaran per 50 gram," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dihadapan awak media, Selasa (8/3/2022).


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat, jika di sekitar Jalan Pulau Buru, Sukarame akan ada mobil pikap bakal melintas digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyelidiki untuk memastikan kebenaran.


Sesuai informasi, petugas menyambangi lokasi dan mengidentifikasi mobil mengangkut narkotika tersebut, Minggu (27/2/2022).


"Dari hasil pemeriksaan kendaraan benar saja, kami menemukan barang bukti bungkusan plastik teh warna hijau berisikan sabu-sabu 529 gram dan turut mengamankan dua orang di dalam mobil, M dan AA," kata Gigih, dilansir IDNTimes.


Selain mengamankan pelaku dan sabu-sabu 529 gram, petugas mendapati barang bukti lainnya yaitu 1 unit timbangan digital dan 1 unit mobil pikap yang digunakan kedua tersangka mengakut barang haram tersebut.


Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka dipastikan bukan seorang residivis.


M dan AA mengakui telah melancarkan aksi serupa beberapa kali sejak beberapa tahun kebelakang.


"Kalau ditotalkan rupiah barang haram ini kurang lebih senilai Rp 500 juta dan tentu kami masih akan mendalami kasus ini, guna mengungkap kelompok jaringan lainnya," terangnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gigih menegaskan kedua tersangka bakal disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.


"Kasus ini sudah kami naikkan ke tingkat sidik dan kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak pertama kali tertangkap," tandas mantan Kapolsek Natar tersebut. (*)