| Foto: Istimewa |
Lampungonline, Bandar Lampung - Tim Gugus Tugas COVID-19 bersama Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL (Kota Bandarlampung) mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat berada di lokasi hajatan.
"Imbauan mematuhi prokes ini bertujuan agar warga terhindar dari penyebaran dan penularan COVID- 19," kata Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Sertu Mari Untung, Minggu (20/3/2022).
Pihaknya juga tetap melakukan pemantauan terkait standar prokes yang wajib disediakan di lokasi hajatan.
Mulai dari penyediaan thermogun, tempat mencuci tangan dan juga masker wajib disediakan penyelenggara hajatan.
"Imbauan ini agar dipatuhi warga, dengan harapan lokasi hajatan tersebut tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19," ujar Sertu Mari Untung, dilansir Suaralampung.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat telah terjadi penambahan sebanyak 193 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerahnya dan kasus kematian bertambah 10 orang, Minggu.
"Penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lampung bertambah 193 orang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Ia mengatakan, penambahan tersebut telah menambah jumlah kumulatif kasus dari 71.072 orang menjadi 71.265 orang.
"Penambahan kasus tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung," kata Reihana. (*)