Notification

×

Bidan PNS Dilaporkan Selingkuh dengan Kades di Pesawaran Lampung, Kapekon Mesum di Pringsewu Masih Menjabat

03 March 2022 | 11:35 WIB Last Updated 2022-03-03T04:35:13Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


Lampungonline, Pesawaran - Kepala Desa (Kades) Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial HA, dilaporkan istri sahnya, RW, ke polisi kasus dugaan perselingkuhan.


Laporan tersebut tertuang dalam  STPL/B/122/II/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada 22 Februari 2022.


Sang suami diduga selingkuh dengan wanita lain berprofesi sebagai bidan desa, DY. 


RW selaku istri sah menyatakan, sudah menikah selama 17 tahun dengan HA dan dikarunia dua anak. Ia mengetahui dugaan perselingkuhan sang suami sejak 2019 lalu.


Kuasa Hukum RW, Agung dari Kantor Hukum Raya & Associates Law Firm, menjelaskan jika keluarga kliennya semula tak mempercayai kabar perselingkuhan itu.


“Namun, anak pertama dari klien kami sering mendapatkan bully dari kawan-kawannya sejak 2019 hingga saat ini. Hasil kroscek dan menurut keterangan tertulis saksi membenarkan bahwa HA dan DY telah menikah siri," ungkapnya, saat konferensi pers di Kafe Kiyo, Bandar Lampung, Selasa (1/3/2022).


Atas dasar keterangan itu, RW membuat laporan ke polisi. Status perkawinannya hingga saat ini masih istri sah dari HA. 


"Namun pascapelaporan, untuk sementara waktu klien kami tinggal bersama orang tuanya,” kata Agung, dilansir IDNTimes.


Agung menambahkan, saat RW sang klien ingin mengambil barang pribadi tertinggal di rumah, acapkali dihalang-halangi, bahkan diduga menerima kekerasan verbal dari HA.


Sang suami diduga mengucapkan perkataan kasar yang menyakiti hati istri sahnya itu.


RW juga melaporkan DY, sang bidan yang diduga selingkuhan HA dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.


"Atas laporan klien kami, tentunya kami berharap adanya tindak lanjut dari fungsi pengawasan Inspektorat untuk menangani laporan dugaan tersebut,” ujar Agung.


Belum Mengundurkan diri


Kasus kepala desa bermain api dengan wanita lain juga terjadi di Pringsewu, Lampung.


Kepala Pekon (Desa) Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Supriono, digerebek warga berbuat asusila dengan stafnya, 6 Desember 2021 lalu.


Kala itu, Supriono mengumbar janji bakal mundur dari jabatannya selaku kepala pekon atau kepala desa.


Namun janji itu hanya isapan jempol belaka. Hingga saat ini ia masih menjabat kepala pekon.


Kesal dengan sikap Supriono, ratusan warga Kecamatan Pagelaran berunjuk rasa di depan kantor bupati Pringsewu menuntut Supriono mundur, Selasa (1/3/2022).


Setyowati, perwakilan warga Pekon Karang Sari menyatakan, warga tidak ingin dipimpin kades yang selingkuhi stafnya.


"Apalagi kepala desa dan staf tersebut sama-sama sudah berkeluarga," ujarnya.


Menurut Setyowati, sejak kasusnya terungkap, hingga kini kepala pekon itu masih saja menjabat. 


Padahal, sehari pasca penggerebekan, Supriyono berjanji mengundurkan diri dengan membacakan pernyataan pengunduran dirinya di hadapan masyarakat Pekon Karang Sari, 7 Desember 2021 lalu. 


“Kami sudah lelah menunggu tiga bulan. Kami menginginkan dia untuk diturunkan dari jabatannya hari ini juga,” tukas Setyowati.


Diketahui, Supriyono (49) Kepala Pekon Karang Sari digerebek warganya saat berduaan dengan staf wanitanya, KW (33), Senin (6/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.


Aksi penggrebekan Supriyono cepat viral karena ramai direkam warga melalui ponsel dan cepat beredar luas di aplikasi media sosial.


Dalam rekaman tersebut terlihat sang kades digerebek warga saat sedang berada di dalam rumah selingkuhannya. Padahal, Supriyono dan stafnya itu sama sama sudah berkeluarga. (*)