Notification

×

Bandar Lampung PKPM Level 3, Siswa Masih Belajar dari Rumah

02 March 2022 | 17:02 WIB Last Updated 2022-03-02T10:02:07Z

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung masih belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.


Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan masih belum ada waktu pasti kapan pembelajaran tata muka (PTM) akan diterapkan.


Saat ini, para siswa masih belajar dari rumah (BDR) dengan metode dalam jaringan (daring) atau melalui internet.


"PTM masih belum dilaksanakan. Sampai kapannya masih belum dipastikan," kata Eva, Rabu (2/3/2022).


Menurutnya, PTM akan dihadirkan setelah adanya kondisi pasti terkendalinya sebaran covid-19.


"Itu karena (kondisi) sekarang kita tidak mengerti, (virus) covid-19 bisa saja ada dimana-mana," ujar Eva, dilansir Tribunlampung.


Sebab itu, ia meminta agar masyarakat, murid, hingga guru untuk memahami kondisi yang ada.


PTM Terbatas Ditunda


Sebelumnya, Kota Bandar Lampung kembali ditetapkan masuk dalam PPKM Level III Covid-19.


Hal itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disiase 2019  di Tingka Desa dan Kelurahan.


Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara , Kalimantan, Sulawesi,  Maluku , dan Papua. 


Dalam Imendagri tersebut, Bandar Lampung masuk dalam daftar PPKM level 3. 


Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat guna pencegahan dan penanganan Covid-19.


Salah satunya, akan memperpanjang penundaan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.


"Kita akan perpanjang penundaan PTM, tapi nanti waktunya belum ditentukan. Suratnya sedang saya minta dari pak Sekda. Pemkot mau, anak-anak sehat. Kita juga sudah mengambil kebijakan, seluruh anak akan naik kelas dan lulus sekolah. Ditambah jam tambahan bagi anak-anak yang memang kurang," kata Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).


"Dari awal bunda sudah bilang, Patuhi Prokes. (Akibat tidak patuh) akhirnya masuk level III terpaksa dilakukan pengetatan seluruhnya," imbuh Eva.


Menurutnya, yang terpenting adalah kesehatan.


"Apabila anak-anak sakit juga tidak bisa berbuat apa-apa, Covid-19 varian Omicron ini banyak menyerang anak-anak," kata Eva.


Selain itu, pihaknya juga melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan, dan hanya diperbolehkan menikah di KUA.


"Tapi apabila sudah menebar undangan, boleh tetap melaksanakan, hanya saja kapasitas tamu dan mendapat pantauan yang ketat oleh satgas Bandar Lampung," ujar Eva.


Namun demikian, Eva secara tegas melarang adanya kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan.


"Kami bukan mau menghambat, kami ingin semuanya sehat, karena ini sudah masuk level III, jangan sampai masuk level IV," sebut Eva.


Sementara itu, menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, terkait kebijakan di tempat-tempat keramaian seperti tempat wisata dan pasar tradisional, pihaknya masih menunggu kebijakan resmi yang mengacu kepada turunan Imendagri, Ingub, dan Inwali.


"Kita masih  menunggu Ingub dan inwali, turunan dari Inmendagri," kata Nurizki. (*)