| Tina Malinda (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Bandar Lampung -- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Tina Malinda, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tina diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Tina Malinda diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi rapat paripurna antara Gubernur dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah Dana KONI TA. 2020.
Selain Tina Malinda, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa HF selaku Bendahara (BPKAD) Provinsi Lampung.
HF diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI Tahun Anggaran 2020.
"Ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (14/2/2022).
Hingga hari ini, sudah 27 saksi yang diperiksa terkait dugaan tidak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONII Lampung sebesar Rp30 miliar ke tahap penyidikan.
"Intinya ini masih dalam tahap penyidikan dulu. Masih belum menyatakan seseorang itu ditetapkan bersalah. Kita akan terbuka nanti," ungkap Heffinur, Jumat (14/1/2022), dilansir Suaralampung.
Dia mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta lainnya terkait penyidikan ini.
"Masih kita kumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi KONI Lampung ini dan juga masih mengumpulkan barang bukti yang lain. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan fakta terkait barang bukti," jelas Heffinur. (*)