| Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Bandar Lampung -- Kasus positif Covid-19 harian di Provinsi Lampung bertambah lagi 600 orang, Selasa (15/2/2022).
Satu pasien positif meninggal dunia, sembuh 96 orang dan pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) menjadi 305 orang.
Berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, dari penambahan 600 positif Covid-19 tersebut, total 53.843 orang.
Penambahan harian 600 orang tersebut tertinggi sepanjang gelombang ketiga.
Sedangkan pasien sembuh total 46.171 orang, dan pasien meninggal dunia total 3.843 orang.
Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan, ketersediaan tempat tidur di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Lampung sebanyak 1.521 unit, masih tersisa 1.216 tempat tidur lagi.
“Pasien Covid-19 yang sedang dirawat menempati 305 tempat tidur,” ujar Reihana.
Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan isolasi di rumah sakit maupun di rumah.
Sedangkan bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif dilakukan karantina.
Dinkes Lampung bekerja sama dengan BPBD Lampung menyiapkan tempat isolasi terpadu atau isoter.
Dinkes Lampung juga meminta seluruh puskesmas di daerah aktif melakukan pengawasan dan memantau pasien terkonfirmasi positif Covid-19, yang menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Kalau yang menjalani isolasi mandiri, puskesmas menjadi ujung tombaknya," kata Reihana, dilansir Republika.
Menurut dia, pada kondisi saat ini banyak pasien positif yang menjalani isoman di rumah.
Untuk itu, peran puskesmas diminta untuk aktif melakukan pemantauan dan pengawasan.
Puskesmas menjadi ujung tombak bagi setiap kabupaten dan kota harus berperan aktif dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga.
Pada rapat penanggulangan Covid-19 varian omicron Pemprov Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung mulai 15 sampai 28 Februari 2022.
“Hindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan, serta lengkapi dosis vaksin Covid-19 secepatanya di fasilitas kesehatan terdekat,” kata dia.
Saat ini penerapan PPKM di Provinsi Lampung terbagi menjadi Level 3 meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Wayakanan, dan Pesawaran.
Level 2 Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, dan Pesisir Barat.
Sedangkan Level 1 Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. (*)