Notification

×

Korupsi DAK Lampung Tengah Rp 3,6 M, Azis Syamsuddin Hanya Divonis 3,5 Tahun

18 February 2022 | 09:28 WIB Last Updated 2022-02-18T02:28:52Z

Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Azis Syamsuddin, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.


Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Azis terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain .


Hal itu agar Azis tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.


Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.


“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur hakim ketua Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," lanjutnya, dilansir Kompas.


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.


Kemudian dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis.


“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” terang hakim.


Diketahui vonis Azis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebab jaksa mengajukan tuntutan agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahub.


Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Terkait putusan itu, Azis maupun jaksa menyatakan untuk pikir-pikir. 


Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.


Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi Azis merusak citra DPR.


“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata hakim anggota Fahzal Hendri.


Hakim Fahzal juga menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Azis.


“Terdakwa belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga,” katanya. (*)